Ntvnews.id, NTT - AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja resmi dicopot dari jabatannya sebagai Kapolres Ngada, Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), menyusul dugaan keterlibatannya dalam kasus narkoba dan asusila.
Pencopotan tersebut tertuang dalam surat telegram (ST) Kapolri bernomor ST/489/III/KEP./2025 yang ditandatangani oleh Irwasum Polri Komjen Pol. Dedi Prasetyo pada 12 Maret 2025.
Berdasarkan salinan surat telegram, AKBP Fajar dipindahkan ke posisi baru sebagai Pamen Yanma Polri. Sementara itu, jabatan Kapolres Ngada yang ditinggalkannya kini diisi oleh AKBP Andrey Valentino, yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolres Nagekeo, Polda NTT.
Sebelumnya, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja ditangkap oleh Divisi Propam Polri atas dugaan keterlibatannya dalam kasus narkoba dan asusila.
Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra membenarkan bahwa penangkapan terhadap AKBP Fajar dilakukan pada 20 Februari lalu di Kupang, NTT.
Pada Selasa, 11 Maret 2025, Polda NTT mengungkapkan bahwa sembilan saksi telah diperiksa terkait dugaan kasus asusila atau pencabulan yang melibatkan AKBP Fajar di Kupang.
Salah satu saksi yang diperiksa adalah seorang wanita berinisial F, yang diduga sebagai pemasok anak di bawah umur kepada AKBP Fajar. Kejadian tersebut dilaporkan terjadi pada Juni 2024.
F disebut menerima bayaran sebesar Rp3 juta setelah berhasil membawa anak tersebut kepada AKBP Fajar, yang saat itu telah memesan kamar di sebuah hotel di Kupang.
Sementara itu, terkait dugaan penggunaan narkoba, Ditreskrimum Polda NTT Kombes Pol. Patar Silalahi menyatakan bahwa hasil penyelidikan yang dilakukan sejauh ini tidak mengarah pada keterlibatan AKBP Fajar dalam penyalahgunaan narkotika.
(Sumber: Antara)