Ntvnews.id
Tom Lembong juga mengungkapkan rasa kecewa atas kualitas dakwaan yang dia nilai kurang memadai.
"Sekali lagi sangat-sangat tidak mencerminkan secara akurat adanya realitas yang terjadi," ujar Tom saat ditemui usai sidang pembacaan putusan sela di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis, 13 Maret 2025.
Baca juga: Hakim Tolak Eksepsi Tom Lembong
Meskipun demikian, Tom Lembong menghormati putusan sela Majelis Hakim terkait eksepsi yang diajukan oleh penasihat hukumnya. Ia juga mengucapkan terima kasih atas kesempatan untuk menyampaikan keberatan dan apresiasi atas respons cepat Majelis Hakim, yang membacakan putusan sela hanya dua hari setelah tanggapan dari penuntut umum.
"Jadi saya mengapresiasi bahwa pengadilan bergerak secara cepat dan efisien," tuturnya.
Tom Lembong mengapresiasi putusan sela Majelis Hakim yang memutuskan agar laporan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait dugaan korupsi impor gula segera disampaikan kepadanya sebagai terdakwa.
Baca juga: Tom Lembong Heran Mendag Lain Tak Terserat Kasus Impor Gula, Ini Kata Kejaksaan
Ia menilai keputusan tersebut penting untuk memastikan keadilan dan memberi waktu bagi dirinya untuk mempersiapkan pembelaan, saksi, serta ahli yang akan memberikan keterangan di persidangan.
Dalam perkara ini, Tom Lembong didakwa merugikan negara hingga Rp578,1 miliar terkait penerbitan surat persetujuan impor gula kristal mentah kepada 10 perusahaan pada 2015-2016 tanpa melibatkan rapat koordinasi antar kementerian atau rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.
Ia juga dituduh memberikan izin impor kepada perusahaan gula rafinasi yang tidak berhak mengolah gula mentah.
Tom Lembong juga disebut tidak menunjuk BUMN untuk mengendalikan ketersediaan dan stabilisasi harga gula, melainkan memilih koperasi-koperasi tertentu seperti Imkopkar, Inkoppol, Puskopol dan SKKP TNI/Polri. Atas perbuatannya, ia terancam dijerat dengan pasal-pasal tindak pidana korupsi.
(Sumber: Antara)