Ntvnews.id, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKB Abdullah meminta polisi menindak tegas kelompok yang melakukan razia tempat makan selama Ramadhan. Ia pun menyayangkan aksi sweeping warung makan yang dilakukan organisasi kemasyarakatan (ormas) selama bulan puasa.
Menurut Abdullah, Indonesia adalah negara hukum, sehingga warga negara harus tunduk kepada aturan yang sudah ditetapkan. Tak boleh ada orang yang main hukum sendiri, dengan melakukan razia.
"Apalagi razia itu dilakukan dengan cara yang kasar, membanting meja dan melempar tempat minum. Itu tindakan main hukum sendiri," ujar Abdullah, Kamis, 13 Maret 2025.
Menurutnya, sweeping warung makan yang dilakukan ormas jelas tak dibenarkan. Karena, ormas tak mempunyai kewenangan untuk melakukan razia. Terlebih razia itu dilakukan dengan cara-cara kasar dan arogan.
Abdullah menyebut, pemerintah daerah sudah mengatur terkait operasional tempat makan restoran selama Ramadhan. Aturan itu yang harus dipatuhi semua pihak. Apabila ada pelanggaran yang dilakukan pengusaha tempat makan, masyarakat bisa melaporkan kepada pihak yang bertanggung jawab.
"Jangan main hukum sendiri dengan melakukan razia. Silahkan laporkan saja ke pihak terkait. Kita semua harus mendahulukan sikap toleransi kepada sesama," kata dia.
Apabila ada tempat makan yang masih buka selama Ramadhan, kata Abdullah, bukan berarti melanggar aturan. Sebab, tidak semua orang berpuasa saat Ramadan. Misalnya, orang non muslim, ibu hamil, anak kecil, orang yang tua, dan golongan lainnya.
"Jadi, kita harus toleran dan taat pada aturan yang ada. Jika ada pelanggaran, serahkan kepada pihak yang berwajib," jelas dia.
Abdullah mengatakan, apabila ada ormas yang melakukan sweeping, dia meminta pihak kepolisian untuk menindak tegas ormas tersebut. Polisi bisa mengamankan dan memeriksa mereka, karena telah menganggu ketertiban umum.
Ketika ormas itu dibiarkan, maka mereka akan seenaknya melakukan razia dan menebar teror ke pihak lain. Hal itu tentu tidak boleh dibiarkan. Untuk itu, pihak kepolisian harus bertindak cepat dan tegas.
"Aksi main hakim sendiri tidak boleh dibiarkan. Polisi mempunyai kewenangan untuk menertibkannya," ucapnya.
Sebelumnya, sekelompok ormas melakukan razia warung di Garut, Jawa Barat. Aksi itu mendapat kecaman dari berbagai pihak karena dilakukan dengan cara kasar, membentak-bantak, menggebrak meja, dan melempar gelas.
Bupati Garut Abdusy Syakur Amin menyatakan aksi main hakim tak diperbolehkan, terlebih upaya penindakan merupakan kewenangan pemerintah daerah (pemda).