Hakim Tegaskan Pemanggilan Mendag Lain di Kasus Korupsi Gula Jadi Kewenangan JPU

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 13 Mar 2025, 14:55
thumbnail-author
Akbar Mubarok
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Menteri Perdagangan (Mendag) periode 2015—2016 Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dalam sidang pembacaan putusan sela oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (13/3/2025). Menteri Perdagangan (Mendag) periode 2015—2016 Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dalam sidang pembacaan putusan sela oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (13/3/2025). (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menegaskan bahwa pemanggilan pihak lain, termasuk mantan Menteri Perdagangan, dalam kasus dugaan korupsi importasi gula sepenuhnya merupakan kewenangan jaksa penuntut umum (JPU) untuk menuntut dan mengajukannya ke persidangan.

Hakim anggota Ali Muhtarom menjelaskan bahwa hal ini sesuai dengan asas dominus litis, yang menetapkan bahwa jaksa sebagai penuntut umum memiliki kewenangan penuh serta kendali mutlak dalam proses penuntutan, mulai dari tahap prapenuntutan, penuntutan, hingga eksekusi putusan.

Baca Juga: Tom Lembong Siap Buktikan Fakta Kasus Korupsi Impor Gula di Pengadilan

"Asas dominus litis menegaskan bahwa tidak ada badan lain yang berhak melakukan penuntutan selain penuntut umum yang bersifat absolut," ucap Hakim Ali pada sidang pembacaan putusan sela di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis 13 Maret 2025.

Oleh karena itu, Hakim Ali menegaskan bahwa hal tersebut bukan merupakan kewenangan majelis hakim dalam perkara ini, karena peran hakim bersifat pasif dan hanya menunggu tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU).

Menanggapi keberatan penasihat hukum Menteri Perdagangan periode 2015–2016, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, hakim menjelaskan bahwa jika dalam kasus korupsi terkait importasi gula di Kementerian Perdagangan periode 2016–2023 masih ada pihak yang diduga terlibat atau seharusnya turut bertanggung jawab, maka sesuai asas dominus litis, kewenangan sepenuhnya berada di tangan JPU.

Baca Juga: Hakim Tolak Eksepsi Tom Lembong

Majelis hakim juga berpendapat bahwa jika pihak Tom Lembong keberatan terkait perbedaan tempus delicti antara surat dakwaan dan surat perintah penyidikan (Sprindik) dalam kasus tersebut, maka hal itu sepenuhnya merupakan kewenangan jaksa penuntut umum (JPU).

Hakim Ali menjelaskan bahwa penuntut umum telah melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan permintaan agar segera disidangkan, disertai dengan surat dakwaan.

Selain itu, jaksa penuntut umum juga telah menyusun surat dakwaan yang bertanggal, ditandatangani, serta memuat data lengkap. Dakwaan tersebut disusun secara cermat, jelas dan rinci, mencantumkan uraian tindak pidana yang didakwakan beserta waktu dan tempat kejadiannya.

"Kewenangan melakukan penuntutan sejatinya menjadi monopoli mutlak penuntut umum," tutur hakim.

Baca Juga: Tom Lembong Heran Mendag Lain Tak Terserat Kasus Impor Gula, Ini Kata Kejaksaan

Sebelumnya, Tom Lembong mempertanyakan alasan mengapa hanya dirinya, sebagai mantan Menteri Perdagangan, yang dijadikan terdakwa dalam kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015–2016.

Ia menyoroti bahwa periode penyidikan dalam surat tercatat mencakup rentang waktu 2015–2023, sementara ia sendiri hanya menjabat sebagai Menteri Perdagangan pada periode 2015–2016.

"Kalau memang perkara yang didakwakan itu 2015 sampai 2023, ya harus konsisten semua menteri perdagangan yang menjabat di periode itu, karena semuanya juga melakukan hal yang sama persis seperti saya atas dasar hukum yang sama. Harus serentak, tidak bisa milih-milih," ujar Tom Lembong.

Dalam kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015–2016, Tom Lembong didakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp578,1 miliar.

Ia diduga menerbitkan surat pengakuan impor atau persetujuan impor gula kristal mentah untuk periode 2015–2016 kepada 10 perusahaan tanpa melalui rapat koordinasi antarkementerian dan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.

Baca Juga: Tom Lembong Pertanyakan Kenapa Hanya Dia Mantan Mendag yang Jadi Terdakwa Korupsi Impor Gula

Surat persetujuan impor tersebut diberikan untuk mengimpor gula kristal mentah yang akan diolah menjadi gula kristal putih.

Namun, Tom Lembong diduga mengetahui bahwa perusahaan penerima izin tersebut tidak berhak mengolah gula kristal mentah menjadi gula kristal putih, karena mereka merupakan perusahaan gula rafinasi.

Selain itu, Tom Lembong tidak menunjuk badan usaha milik negara (BUMN) untuk mengendalikan ketersediaan dan menstabilkan harga gula.

Sebagai gantinya, ia menunjuk Induk Koperasi Kartika (Imkopkar), Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Inkoppol), Pusat Koperasi Kepolisian Republik Indonesia (Puskopol), serta Satuan Koperasi Kesejahteraan Pegawai (SKKP) TNI/Polri.

Atas perbuatannya, Tom Lembong dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(Sumber: Antara)

x|close