Ntvnews.id, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah mempersiapkan peraturan gubernur (Pergub) yang mengatur layanan transportasi gratis untuk Moda Raya Terpadu (MRT) dan Lintas Raya Terpadu (LRT).
Layanan ini ditujukan untuk 15 golongan masyarakat, termasuk pengurus rumah ibadah dan juru pemantau jentik (jumantik). Langkah ini merupakan bagian dari perluasan inisiatif layanan publik setelah Transjakarta menggratiskan layanan untuk 15 golongan sebelumnya.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, mengungkapkan bahwa perluasan layanan transportasi ini sesuai dengan arahan Gubernur DKI Jakarta. Pergub yang sedang disusun ini juga memastikan bahwa seluruh kebijakan terkait layanan transportasi publik memiliki dasar hukum yang jelas.
"Oleh sebab itu yang kami siapkan saat ini peraturan gubernur," katanya, dikutip dari Antara.
Inisiatif layanan gratis ini merupakan bagian dari program 100 hari kerja Gubernur Pramono Anung dan Wakil Gubernur Rano Karno. Oleh karena itu, jajaran Pemprov DKI Jakarta bekerja keras untuk segera merealisasikan kebijakan ini.
LRT Jabodebek
Meskipun implementasi teknisnya masih dalam pembahasan, Syafrin menyatakan bahwa mereka tengah menyelaraskan semua prosedur agar segera dapat diberlakukan.
Pemerintah DKI Jakarta memastikan bahwa layanan gratis ini akan mencakup berbagai golongan yang membutuhkan akses transportasi publik yang lebih mudah.
Berikut adalah 15 golongan yang berhak menikmati layanan gratis MRT dan LRT Jakarta:
1. Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov DKI Jakarta dan pensiunan PNS
2. Tenaga Kontrak Pemprov DKI Jakarta
3. Siswa Penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus
4. Karyawan Bergaji Upah Minimum Provinsi (UMP) melalui Bank DKI
5. Penghuni Rumah Susun Sewa Sederhana (Rusunawa)
6. Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK)
7. Penduduk dengan KTP Kepulauan Seribu
8. Penerima Raskin di Jabodetabek
9. Anggota TNI dan Polri
10. Veteran RI
11. Penyandang Disabilitas
12. Lansia
13. Pengurus Rumah Ibadah
14. Pendidik Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)
15. Juru Pemantau Jentik (Jumantik).