Pencabulan Anak di Ngada, Dirjen PDK HAM: Tindakan Keji dan Mencederai Rasa Kemanusiaan

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 13 Mar 2025, 14:48
thumbnail-author
Adiansyah
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Munafrizal Manan Munafrizal Manan (Instagram Kementerian HAM)

Ntvnews.id, Jakarta - Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM, Munafrizal Manan memberikan respons atas kasus pencabulan anak di bawah umur, dilakukan Kapolres Ngada sdr. Fajar Widyadharma Lukan Sumaatmaja (FWLS) sebagai tindakan keji yang melanggar dan mencederai rasa kemanusiaan. 

la melihat tindakan kriminal semacam ini perlu mendapatkan hukuman yang serius karena tidak hanya mencoreng nama instansi, namun juga mengikis kepercayaan publik pada komitmen pemerintah dalam melindungi hak-hak anak.

"Untuk itu, kami mengapresiasi atas Langkah yang telah dilakukan POLRI dan tentunya mendorong untuk melakukan penegakan hukum terhadap pelaku sesuai dengan prosedur yang ada," jelas Munafrizal.

Di samping proses hukum yang tengah berjalan, Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM menghimbau agar pemerintah daerah dan pemangku kebijakan terkait agar tidak melupakan upaya remedi bagi anak yang menjadi korban.

Mulai dari pengobatan fisik, psikis, dan sosial kemudian pendampingan psikososial, hingga pendampingan di peradilan mesti menjadi perhatian.

"Sebagai negara yang telah meratifikasi konvensi hak anak dan amanat dari undang-undang perlindungan anak maka seyogyanya pemerintah baik pusat maupun daerah benar-benar berperan aktif dalam melindungi anak-anak dari kejahatan seksual," ucap Munafrizal.

Ilustrasi pencabulan anak. (Antara) Ilustrasi pencabulan anak. (Antara)

Munafrizal menjelaskan bahwa anak merupakan salah satu entitas yang masuk dalam kelompok rentan. Sehingga, mereka harus mendapatkan perlindungan khusus.

"Perlindungan sudah semestinya menjadi tanggung jawab semua pihak yaitu orang tua, keluarga, masyarakat, dan negara termasuk aparat penegak hukum tentunya sebagaimana tertuang pada Undang-Undang HAM pasal 52," imbuhnya.

Penyebaran konten kekerasan seksual yang menimpa anak sebagai korban, menurut Munafrizal menunjukan kerentanan anak di dunia digital. Bahkan diakuinya, anak menjadi salah satu entitas paling rawan menjadi objek pelanggaran kekerasan seksual di dunia digital.

"Oleh karena itu, Kami di KemenHAM mendorong ditegakkannya ketentuan terkait perlindungan anak dalam penyelenggaraan sistem elektronik serta mendorong segera dikeluarkannya Peraturan pemerintah terkait tentang Tata Kelola Perlindungan Anak dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik sebagaimana diamanahkan dalam Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik," ucap Munafrizal.

Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM meyakini perlu adanya sinergi semua pihak untuk mewujudkan perlindungan anak khususnya perlindungan dari kekerasan seksual sehingga dapat tercipta lingkungan yang aman bagi tumbuh kembang anak. 

"Kita semua tentu berharap jangan ada kasus semacam ini lagi terjadi di kemudian hari, terlebih jika pelakunya merupakan aparat penegak hukum," pungkasnya.

x|close