Ntvnews.id, Jakarta - Komnas HAM mendesak agar mantan Kapolres Ngada, NTT, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja dijatuhi sanksi etika dan pidana atas dugaan penyalahgunaan narkoba serta pencabulan terhadap anak di bawah umur.
“Mendesak penegakan hukum yang adil dan transparan dengan perlunya sanksi etika dan pidana atas pelecehan seksual dan/atau tindakan pencabulan yang diduga dilakukan oleh Kapolres non-aktif Ngada,” ucap Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Komnas HAM Uli Parulian Sihombing di Jakarta, Kamis 13 Maret 2025.
Baca Juga : Wamen HAM Berkunjung ke Komnas HAM Papua, Perkuat Solidaritas
Saksi dan korban harus mendapat perhatian, termasuk pemulihan bagi korban pencabulan melalui layanan psikologis, restitusi, serta kompensasi dalam proses penegakan hukum.
Komnas HAM juga menekankan pentingnya upaya kepolisian dan pihak terkait untuk mencegah kejadian serupa, terutama di lingkungan kepolisian, dengan melakukan evaluasi berkala, tes narkoba rutin, serta asesmen psikologis.
Uli menambahkan bahwa Komnas HAM telah melakukan pemantauan terhadap kasus ini guna memastikan penegakan hukum berjalan dengan baik, serta menjamin perlindungan hak anak dan pemulihan korban.
“Komnas HAM memandang anak-anak merupakan korban yang rentan mengalami tindakan kekerasan, pelecehan seksual dan/atau pencabulan yang mengakibatkan pelanggaran HAM. Anak-anak menjadi salah satu kelompok rentan yang dilindungi oleh peraturan perundang-undangan,” kata dia.
Baca Juga : Komnas HAM Soal Dampak Konflik Bersenjata di Papua: Korban Jiwa dan Pengungsi Meningkat
Dia menegaskan bahwa pencabulan, terutama terhadap anak di bawah umur, melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.
Pasal 52 ayat (1) UU HAM menyatakan bahwa setiap anak berhak mendapatkan perlindungan dari orang tua, keluarga, masyarakat, dan negara.
Sementara itu, Pasal 52 ayat (2) menegaskan bahwa hak anak merupakan hak asasi manusia yang diakui serta dilindungi oleh hukum, bahkan sejak dalam kandungan.
Selain itu, Pasal 58 ayat (1) UU HAM juga menjamin perlindungan hak setiap anak. Secara lebih spesifik, Pasal 15 huruf f UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak menyatakan bahwa setiap anak berhak mendapatkan perlindungan dari kejahatan seksual.
AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, yang diduga terlibat dalam kasus narkoba dan tindakan asusila, telah dicopot dari jabatannya sebagai Kapolres Ngada, NTT.
Baca Juga : Komnas HAM Apresiasi Pemerintah Soal Pemulangan Terpidana Mati Mery Jane ke Filipina
Pencopotan tersebut tertuang dalam surat telegram Kapolri bernomor ST/489/III/KEP./2025 yang ditandatangani oleh Irwasum Polri Komjen Pol. Dedi Prasetyo pada 12 Maret 2025.
Berdasarkan salinan surat telegram yang diterima ANTARA di Jakarta pada Kamis, AKBP Fajar dimutasikan menjadi Pamen Yanma Polri.
Sebelumnya, pada 20 Februari 2025, AKBP Fajar ditangkap oleh Divisi Propam Polri atas dugaan keterlibatan dalam kasus narkoba dan asusila di Kupang, NTT. Hingga Selasa 11 Maret lalu, Polda NTT telah memeriksa sembilan saksi terkait kasus tersebut.
(Sumber: Antara)