Ntvnews.id, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto resmi meluncurkan penyaluran tunjangan bagi guru berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) daerah langsung ke rekening Guru. Presiden Prabowo Subianto dalam pidatonya menyebut pendidikan harus jadi prioritas.
"Negara harus memprioritaskan pendidikan paling atas," ujar Presiden Prabowo Subianto di Plaza Insan Berprestasi, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Jakarta, Kamis, 13 Maret 2025.
Lebih lanjut, Prabowo menyinggung mekanisme penyaluran tunjangan di masa lalu dinilai tidak efisien. "Transfer lama, tidak efisien. lama-lama untuk apa, budaya ini yang perlu kita kikis. Harusnya Kita buat cepat dan singkat," tegas Prabowo.
Baca Juga: Prabowo Instruksikan Pendirian Museum Demokrasi di Gedung Legislatif-Yudikatif IKN
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti ((Antara))
Lalu, Mendikdasmen Abdul Mu'ti menyebut sebanyak satu juta Pegawai ASN bakal mendapat transferan dana secara langsung. Saat ini, terdapat 3 kabupaten tercepat yang sudah menyelesaikan verifikasi data guru.
"Terdapat 3 kabupaten tercepat dalam verifikasi. Ketiganya yaitu, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten temanggung, dan kampung halaman saya, Kabupaten Kudus," ujarnya.
Di acara peluncuran ini, Prabowo ditemani Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Agama Nassarudin Ummar, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit, Seskab Teddy Indra, Ketua Komisi X DPR RI Hetifah, dan jajaran menteri kabinet merah putih lainnya.
Program ini dikatakan sebagai salah satu langkah strategis Prabowo dalam mempercepat pelaksanaan program prioritas pembangunan di sektor pendidikan.
Baca Juga: Wamentan: Prabowo Marah MinyaKita Disunat
Presiden Prabowo Subianto resmi meluncurkan penyaluran tunjangan bagi guru berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) daerah langsung ke rekening Guru (NTVnews.id/Deddy Setiawan)
Berdasarkan informasi dari situs resmi Kemendikdasmen, selama ini tunjangan guru ASN Daerah dan PPPK daerah disalurkan pemerintah daerah melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik. Namun, mulai tahun ini, Kementerian Keuangan akan menyalurkan tunjangan tersebut secara langsung.
Tunjangan yang dimaksud mencakup:
• Tunjangan Profesi Guru (TPG)
• Tunjangan Khusus Guru (TKG) bagi mereka yang telah memiliki sertifikat pendidik
• Tambahan Penghasilan (Tamsil) bagi guru yang belum memiliki sertifikat pendidik
Perubahan dalam skema penyaluran tunjangan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 4 Tahun 2025, yang merupakan revisi dari Permendikbudristek Nomor 45 Tahun 2023. Aturan ini mengatur petunjuk teknis pemberian tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan bagi guru ASN daerah.
Meski skema penyalurannya berubah, besaran dan jadwal pencairan tunjangan tetap sama. Sesuai regulasi, tunjangan yang diberikan meliputi:
• TPG dan TKG dengan besaran setara satu kali gaji pokok
• Tamsil sebesar Rp 250 ribu per bulan
Seluruh tunjangan tersebut akan langsung disalurkan ke rekening bank masing-masing guru.
Proses pencairan tunjangan dilakukan secara bertahap setiap tiga bulan sekali, dengan jadwal sebagai berikut:
• Triwulan I: Mulai Maret
• Triwulan II: Mulai Juni
• Triwulan III: Mulai September
• Triwulan IV: Mulai November