Ntvnews.id, Jakarta - Mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman, resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus narkoba serta pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Keputusan ini disampaikan oleh Karowatprof Propam Polri, Brigjen Agus Wijayanto, dalam press conference Nusantara TV, pada Kamis, 13 Maret 2025.
“Kita tetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.
Baca Juga: Tampang Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Pakai Baju Tahanan
Menurut Agus, total korban dalam kasus ini berjumlah empat orang, dengan tiga di antaranya masih di bawah umur. Ia menegaskan bahwa perbuatan AKBP Fajar termasuk dalam kategori pelanggaran berat yang berujung pada sanksi pemecatan dengan tidak hormat (PTDH).
"Melakukan pelecehan terhadap anak di bawah umur. Serta merekam dan memposting video pelecehan. Dengan ini kami sampaikan secara teknis kapan proses ini dilakukan," katanya.
Mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman. (Dok.Ntvnews.id)
Kasus ini pertama kali terungkap setelah Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) menerima surat dari Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri pada 23 Januari 2025.
Dalam surat yang tertanggal 22 Januari 2025 itu, Divhubinter melaporkan adanya dugaan kekerasan terhadap anak yang dilakukan oleh seorang oknum anggota Polri yang bertugas sebagai pimpinan di Polres Ngada.
Berdasarkan informasi tersebut, penyidik Polda NTT segera melakukan penyelidikan di sebuah hotel di Kota Kupang. Hasil penyelidikan kemudian mengarah pada AKBP Fajar, yang akhirnya diperiksa secara intensif oleh pihak kepolisian.