Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menorehkan langkah tegas dalam pemberantasan korupsi. Pada Kamis 13 Maret 2025, penyidik KPK resmi menahan seorang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit dengan dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
"Ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Jakarta Timur, Cabang Rumah Tahanan KPK, tanggal 13 Maret sampai dengan 1 April 2025," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika.
Baca Juga: KPK Sita Dokumen dari Rumah Ridwan Kamil Terkait Kasus Dugaan Korupsi BJB
Tersangka yang ditahan adalah Direktur Utama PT Petro Energy, Newin Nugroho (NN). Ia merupakan salah satu dari lima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus yang menyeret petinggi LPEI dan PT Petro Energy.
Gedung KPK. (NTVNews.id)
Pada Senin 3 Maret 2025, KPK mengumumkan lima orang tersangka dalam kasus ini. Dua di antaranya merupakan direktur dari LPEI, sementara tiga lainnya berasal dari PT Petro Energy.
"Lima orang tersangka ini terdiri atas dua orang, yaitu direktur dari LPEI dan tiga orang dari PT Petro Energy atau PT PE," kata Plh. Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin.
Para tersangka yang terlibat adalah:
1. Wahyudi, Direktur Pelaksana 1 LPEI
2. Arif Setiawan, Direktur Pelaksana 4 LPEI
3. Jimmy Masrin, Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal sekaligus Komisaris Utama PT Petro Energy
4. Newin Nugroho, Direktur Utama PT Petro Energy
5. Susi Mira Dewi Sugiarta, Direktur Keuangan PT Petro Energy
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kasus ini bermula pada tahun 2015 saat PT Petro Energy menerima kredit dari LPEI sebesar 60 juta dolar AS atau sekitar Rp988,5 miliar. Dana tersebut disalurkan dalam tiga termin:
2 Oktober 2015: Rp297 miliar
19 Februari 2016: Rp400 miliar
14 September 2017: Rp200 miliar
Namun, penyidik KPK menemukan indikasi kuat adanya perbuatan melawan hukum dalam proses pemberian kredit tersebut.