Ntvnews.id, Jakarta - Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri akan menggelar sidang komisi Kode Etik Profesi Polri (KEPP) terhadap mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja pada Senin, 17 Maret 2025. Hal itu diungkapkan Kepala Biro Pertanggungjawaban Profesi (Karowabprof) Div Propam Polri Brigjen Pol Agus Wijayanto dalam konferensi pers pada Kamis, 13 Maret 2025.
"Selanjutnya Div Propram Polri akan melakukan sidang kode etik terhadap terduga pelanggar pada Senin, 17 Maret 2025," ujar Agus dalam konferensi pers di Divisi Humas Polri, Jakarta.
Agus mengatakan, terhadap AKBP Fajar Widyadharma sudah dilakukan pengamanan khusus (patsus) sejak 24 Februari-13 Maret 2025. Menurut dia, dugaan pelanggaran terhadap AKPB Fajar Widyadharma termasuk dalam kategori berat.
Sebelumnya, Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut AKBP Fajar Widyadharma Lukman telah mencabuli empat orang korban, di mana tiga di antaranya adalah anak di bawah umur.
"Dari penyelidikan pemeriksaan melalui kode etik dari wabprof, ditemukan fakta bahwa FLS telah melakukan pelecehan seksual dengan anak di bawah umur sebanyak tiga orang dan satu orang usia dewasa," ujar Trunoyudo.
Dari tiga anak yang jadi korban pencabulan, masing-masing berusia enam tahun, 13 tahun, dan 16 tahun, sedangkan orang dewasa yang dicabuli berusia 20 tahun.
Bukan cuma itu, dari hasil tes urine, AKBP Fajar terbukti positif menggunakan narkoba. Kini polisi telah menetapkan AKBP Fajar sebagai tersangka.
Diketahui, AKBP Fajar ditangkap tim Divisi Propam Polri pada Kamis, 20 Februari 2025, usai diduga mencabuli anak di bawah umur. Penangkapan ini menyusul laporan otoritas Australia yang menemukan video tak senonoh terhadap anak di bawah umur di salah satu situs porno.