Reza Indragiri Bongkar Aib Eks Kapolres Ngada: Suka 'Main' Sama Anak-anak hingga Dewasa

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 14 Mar 2025, 01:00
thumbnail-author
Dedi
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Pakar Psikologi Forensik Reza Indragiri Pakar Psikologi Forensik Reza Indragiri

Ntvnews.id, Jakarta - Kasus kejahatan seksual terhadap anak (KSA) yang melibatkan AKBP Fajar Widyadharma (FW), seorang Kapolres Ngada, menimbulkan keprihatinan mendalam. Reza Indragiri, seorang ahli Psikolog Forensik, memberikan analisis mendalam terkait kasus ini.

Menurutnya, tindakan FW yang melibatkan tiga anak dalam satu episode tunggal menunjukkan tingkat keberanian dan kefasihan yang tinggi dalam melakukan kejahatan seksual terhadap anak. Hal ini mengindikasikan bahwa FW mungkin telah melakukan kejahatan serupa terhadap korban lain yang belum terungkap.

"Langsung tiga anak dalam satu episode tunggal, mengindikasikan level keberanian dan kefasihan FW dalam melakukan kejahatan seksual terhadap anak (KSA). Sehingga, patut diduga ada anak-anak lain yang juga telah dimangsa oleh FW,” ujarnya.

Selain itu, FW dikabarkan pernah membayar perempuan dewasa untuk layanan seks. Ini menunjukkan bahwa selera seksual FW tidak terbatas pada anak-anak, melainkan juga melibatkan orang dewasa.

Hal ini mengindikasikan bahwa motivasi FW mungkin tidak sepenuhnya didasarkan pada preferensi seksual tertentu, tetapi lebih pada eksploitasi seksual secara umum.

"FW dikabarkan juga pernah membayar perempuan dewasa untuk layanan seks. Ini menandakan bahwa selera FW terhadap anak-anak tidak bersifat eksklusif,” ungkap Reza.

Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja (baju tahanan). (NTVNews.id) Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja (baju tahanan). (NTVNews.id)

Reza Indragiri juga mencatat bahwa salah satu korban FW adalah anak yang telah haid, yang berarti FW tidak dapat dikategorikan sebagai pengidap pedofilia. Pedofilia secara klinis didefinisikan sebagai ketertarikan seksual terhadap anak-anak pra-pubertas. Dengan demikian, tindakan FW lebih tepat dikategorikan sebagai eksploitasi seksual daripada gangguan psikologis.

"Tambahan lagi jika salah satu korban FW adalah anak yang telah haid. Maka, FW juga tidak dapat disebut sebagai pengidap gangguan pedofili. Syarat pedofili adalah anak berusia prapubertas,” lanjutnya.

Lebih lanjut, FW diketahui mengirim adegan seksualnya ke situs porno internasional. Hal ini menunjukkan bahwa kejahatan yang dilakukannya tidak hanya bersifat offline, tetapi juga online. Reza Indragiri berspekulasi bahwa motivasi FW mungkin terkait dengan komersialisasi konten pornografi anak, yang bisa menjadi sumber pendapatan atau bagian dari bisnis jahat yang lebih besar.

Reza Indragiri juga menekankan pentingnya penegakan hukum yang tegas terhadap FW. Indonesia memiliki beberapa undang-undang yang relevan, seperti UU Perlindungan Anak, UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual, serta UU Narkotika dan UU Psikotropika.

Kejahatan yang dilakukan FW melanggar beberapa undang-undang ini, sehingga ia layak dikenakan pasal berlapis dan digolongkan sebagai pelaku kejahatan berbahaya.

x|close