Kejagung Periksa 2 Orang Saksi Terkait Kasus Impor Gula

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 13 Mar 2025, 22:30
thumbnail-author
Adiansyah
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Harli Siregar Harli Siregar (NTVNews.id/ Adiansyah)

Ntvnews.id, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam importasi gula yang terjadi di Kementerian Perdagangan pada periode 2015-2016.

Pada hari ini, Kamis, 13 Maret 2025, Tim Jaksa Penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah memeriksa dua orang saksi terkait kasus tersebut.

Adapun dua saksi yang diperiksa yaitu MEPN selaku Legal PT Sentra Usahatama Jaya dan EC selaku Manager Impor pada PT Sentra Usahatama Jaya, PT Medan Sugar Industry dan PT Andalan Furnindo.

Kejaksaan Agung <b>(Ntvnews.id/ Adiansyah)</b> Kejaksaan Agung (Ntvnews.id/ Adiansyah)

Adapun kedua orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 sampa 2016 atas nama Tersangka TWN dan kawan-kawan.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.

x|close