Pidato di Ruang Sidang, Hasto Pertanyakan Proses P21 yang Dipaksakan

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 14 Mar 2025, 10:58
thumbnail-author
Katherine Talahatu
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan Hasto Kristiyanto, saat berpidato di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan Hasto Kristiyanto, saat berpidato di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Sekjen DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Jumat, 14 Maret 2025, mempertanyakan proses P21 dalam kasusnya yang dinilai terburu-buru.

Ia mengungkapkan bahwa meski telah mengajukan saksi meringankan, nama-nama saksi yang sudah diserahkan ke KPK tidak pernah diperiksa.  

"Selain itu, setidaknya terdapat minimum 20 keterangan yang sengaja dibuat berbeda antara surat dakwaan dengan keterangan saksi dan putusan pengadilan yang sudah inkrah sebelumnya," ujar Hasto menambahkan. 

Hasto juga menyoroti proses P21 dalam kasus dugaan perintangan penyidikan korupsi Harun Masiku dan suap yang menjeratnya sebagai terdakwa. Ia mengaku saat itu sedang sakit, mengalami radang tenggorokan dan kram perut akibat terlalu bersemangat berolahraga.

"Tetapi itu pun tetap dipaksakan sehingga hak-hak saya sebagai terdakwa telah sengaja dilanggar dan ini adalah suatu pelanggaran HAM yang sangat serius," tuturnya.   

Baca juga: Sidang Hasto: Koordinator Tim Hukum Todung Mulya Lubis Pilih Duduk di Luar Ruang Sidang

Hasto mempertanyakan proses P21 dalam kasusnya yang dinilai terlalu cepat, hanya sekitar dua minggu, sementara rata-rata proses P21 di KPK berlangsung 120 hari. 

Ia juga menekankan bahwa kasusnya tidak menimbulkan kerugian negara, sehingga terkesan seperti mengulang perkara yang sudah memiliki putusan tetap. 

"Ini muatan kriminalisasi politik, menciptakan ketidakpastian hukum, dan bertentangan dengan fakta-fakta hukum yang telah diputuskan oleh pengadilan sebelumnya. Jadi ini terjadi akibat abuse of power," tuturnya. 

Hasto diduga mengatur dan mengarahkan advokat Donny Tri Istiqomah untuk melobi anggota KPU periode 2017-2022, Wahyu Setiawan, agar menetapkan Harun Masiku sebagai anggota DPR terpilih dari Dapil Sumsel I.

Ia juga disebut menginstruksikan Donny untuk mengambil dan menyerahkan uang suap kepada Wahyu melalui Agustiani Tio Fridelina, mantan narapidana kasus suap PAW Harun Masiku.

Selain itu, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perintangan penyidikan (obstruction of justice). 

(Sumber: Antara) 

x|close