Ntvnews.id, Jakarta - Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, didakwa menghalangi penyidikan kasus korupsi yang melibatkan Harun Masiku dalam rentang waktu 2019-2024.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Wawan Yunarwanto, menyebut bahwa Hasto menghambat proses penyidikan dengan cara menginstruksikan Harun melalui penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan, agar merendam telepon genggamnya ke dalam air. Instruksi ini diberikan setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap Anggota KPU periode 2017-2022, Wahyu Setiawan.
"Hasto juga memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK," ujar JPU dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat, 14 Maret 2025.
Selain dugaan menghalangi penyidikan, Hasto juga didakwa bersama advokat Donny Tri Istiqomah, mantan terpidana Saeful Bahri, dan Harun Masiku atas dugaan pemberian suap sebesar 57.350 dolar Singapura atau sekitar Rp600 juta kepada Wahyu Setiawan dalam kurun waktu 2019-2020.
Uang tersebut diduga diberikan agar Wahyu mengupayakan KPU menyetujui pergantian antarwaktu (PAW) Calon Legislatif Terpilih Dapil Sumatera Selatan I dari Anggota DPR 2019-2024 Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.
Hasto didakwa berdasarkan Pasal 21 dan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP serta Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
JPU mengungkap bahwa kasus ini bermula pada 8 Januari 2020 ketika petugas KPK menerima informasi mengenai komunikasi antara Wahyu dan Agustiani Tio Fridelina, mantan narapidana kasus suap PAW Harun Masiku, yang mengindikasikan adanya penerimaan uang.
Seiring dengan pengawasan terhadap pihak-pihak terkait, petugas KPK berhasil mengamankan Wahyu di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang. Pada pukul 18.19 WIB, Hasto mendapat informasi mengenai penangkapan Wahyu.
Menindaklanjuti hal itu, Hasto melalui Nur Hasan memberikan perintah kepada Harun untuk merendam telepon genggamnya dalam air dan menunggu di Kantor DPP PDI Perjuangan agar keberadaannya tidak diketahui oleh petugas KPK.
Pada pukul 18.35 WIB, Harun bertemu dengan Nur Hasan di sekitar Hotel Sofyan Cut Mutia, Jakarta. Setelahnya, sesuai arahan Hasto, telepon genggam Harun dimatikan pada pukul 18.52 WIB sehingga tidak terlacak.
Petugas KPK kemudian melacak keberadaan Harun melalui sinyal ponsel Nur Hasan, yang pada pukul 20.00 WIB terdeteksi berada di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) bersama Harun. Pada saat yang sama, Kusnadi, orang kepercayaan Hasto, juga berada di lokasi yang sama.
"Kemudian petugas KPK mendatangi PTIK, namun tidak berhasil menemukan Harun Masiku," ungkap JPU.
Selain itu, Hasto juga diduga memerintahkan Kusnadi untuk menenggelamkan telepon genggamnya pada 6 Juni 2024 guna menghindari penyitaan oleh penyidik KPK. Tindakan ini dilakukan setelah pemanggilan Hasto sebagai saksi dalam kasus Harun Masiku pada 4 Juni 2024.
Kusnadi menjalankan perintah tersebut, dan pada 10 Juni 2024, Hasto beserta Kusnadi menghadiri panggilan sebagai saksi di KPK. Sebelum pemeriksaan, Hasto menitipkan telepon genggamnya kepada Kusnadi. Saat penyidik menanyakan keberadaan ponselnya, Hasto mengklaim tidak memilikinya.
Namun, berdasarkan informasi yang diperoleh penyidik, telepon genggam Hasto diketahui dititipkan kepada Kusnadi. Penyidik kemudian melakukan penyitaan terhadap ponsel keduanya, tetapi tidak menemukan perangkat milik Kusnadi yang diduga berisi informasi terkait Harun Masiku.
(Sumber: Antara)