Ntvnews.id
Namun, ia menilai kasus dugaan perintangan penyidikan korupsi Harun Masiku dan suap yang membuatnya jadi terdakwa tidak menimbulkan kerugian negara.
"Sebab itulah, hakim dalam mengambil keputusan selalu menyatakan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa," ujar Hasto saat ditemui sebelum sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat, 14 Maret 2025.
Karena itu, ia menegaskan akan menghadapi persidangan demi memperjuangkan demokrasi, menjaga konstitusi, dan menegakkan supremasi hukum di Indonesia.
Meski begitu, Hasto tetap berpendirian bahwa kasus yang menjeratnya adalah bentuk kriminalisasi hukum demi kepentingan kekuasaan.
Ia pun menganggap dirinya sebagai tahanan politik, terutama setelah mencermati surat dakwaan yang menurutnya berisi materi yang hanya didaur ulang.
Baca juga: Berseteru di Kasus Sambo, Bersatu Bela Hasto
"Semua ini adalah produk daur ulang dari perkara yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah," tuturnya.
Hasto menilai proses P21 dalam kasusnya terkesan dipaksakan, terutama karena saat itu ia masih sakit akibat radang tenggorokan dan kram perut setelah berolahraga.
Ia menyebut bahwa proses P21 di KPK biasanya memakan waktu sekitar 120 hari, sementara kasusnya diselesaikan hanya dalam dua minggu.
Sebagai tersangka, ia juga telah mengajukan saksi yang meringankan, tetapi KPK tidak pernah memeriksa saksi tersebut. Menurutnya, percepatan proses ini bertujuan untuk menggugurkan praperadilan yang kedua.
"Hak-hak saya sebagai terdakwa sengaja dilanggar. Ini adalah pelanggaran HAM yang sangat serius," ungkapnya menegaskan.
Hasto diduga mengarahkan advokat Donny Tri Istiqomah untuk melobi anggota KPU 2017-2022, Wahyu Setiawan, agar menetapkan Harun Masiku sebagai anggota DPR terpilih dari Dapil Sumsel I.
Ia juga disebut menginstruksikan Donny untuk mengambil dan menyerahkan uang suap kepada Wahyu melalui Agustiani Tio Fridelina, mantan narapidana kasus suap PAW Harun Masiku.
Selain itu, Hasto turut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perintangan penyidikan (obstruction of justice). (Sumber: Antara)