Ntvnews.id, Jakarta - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto didakwa melakukan pemberian suap dan perintangan penyidikan KPK saat upaya menangkap buronan Harun Masiku.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan JPU KPK, perintangan penyidikan tersebut dilakukan Hasto pada Desember 2019 sampai Juni 2024 di beberapa tempat.
"Yaitu dengan sengaja telah melakukan perbuatan mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan terhadap Tersangka Harun Masiku," ujar jaksa dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat, 14 Maret 2025.
JPU menjelaskan, perintangan penyidikan itu dilakukan Hasto dengan memerintahkan kedua stafnya yakni Nurhasan, Kusnadi secara langsung dan Harun Masiku secara tidak langsung.
Jaksa pun menyebut Hasto memerintahkan Kusnadi dan Harun Masiku untuk menenggelamkan telepon genggam mereka setelah KPK melakukan OTT kepada Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
"Memberikan perintah kepada Harun Masiku melalui Nurhasan untuk merendam telepon genggam milik Harun Masiku ke dalam air setelah kejadian tangkap tangan oleh KPK kepada Wahyu Setiawan," kata dia.
"Dan memberikan perintah secara langsung kepada Kusnadi untuk menenggelamkan telepon genggam merupakan perbuatan yang telah dengan sengaja Terdakwa lakukan," imbuhnya.
JPU menilai perbuatan Hasto merupakan upaya mencegah, merintangi, dan menggagalkan penyidikan KPK terhadap Harun. Imbasnya, upaya penyidikan KPK terhadap Harun Masiku terhambat.
Atas perbuatannya, Hasto diancam pidana Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.