Hasto: Dakwaan KPK Produk Daur Ulang!

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 14 Mar 2025, 11:50
thumbnail-author
Moh. Rizky
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto di sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat, 14 Maret 2025. Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto di sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat, 14 Maret 2025. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menganggap materi dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) terhadapnya, ialah produk daur ulang dari perkara yang telah inkrah. Ia mengaku sudah membaca materi dakwaan itu.

"Saya sudah membaca cermat sangat cermat terhadap surat dakwaan dan hampir semuanya merupakan suatu produk daur ulang. Jadi, semua merupakan produk daur ulang terhadap suatu perkara yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah," ujar Hasto di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat, 14 Maret 2025.

"Begitu banyak partikulasi fakta-fakta hukum, setidaknya minimal ada 20 keterangan yang sengaja dibuat berbeda antara dakwaan dengan keterangan saksi dan putusan pengadilan yang sudah inkrah," imbuhnya.

Hasto pun menyoroti proses penyidikan perkara yang menjerat dirinya. Menurut dia, KPK tak mengindahkan permohonannya untuk memriksa saksi a de charge yang diajukan pihaknya.

"Proses P21 perkara rata-rata 120 hari, tetapi saya sengaja di kebut hanya kurang lebih dua minggu, mengapa? Sebab untuk menggugurkan proses peradilan," jelasnya.

Diketahui, KPK menjerat Hasto dengan dua perkara. Pertama dugaan suap dalam proses pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI, kedua perintangan penyidikan saat KPK hendak menangkap buronan Harun Masiku.

x|close