Elite PDIP Hadiri Sidang Perdana Hasto Kristiyanto

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 14 Mar 2025, 13:06
thumbnail-author
Katherine Talahatu
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto di sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat, 14 Maret 2025. Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto di sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat, 14 Maret 2025. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Sejumlah elite PDI Perjuangan menghadiri sidang perdana Sekjen DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Jumat, 14 Maret 2025.

Hasto didakwa menghalangi penyidikan kasus korupsi yang melibatkan Harun Masiku serta terlibat dalam pemberian suap.

Beberapa tokoh PDI Perjuangan yang hadir dalam sidang antara lain Djarot Saiful Hidayat, Guntur Romli, Rokhmin Dahuri, Yuke Yurike, Esti Wijayanti, dan Aryo Adhi Darmo. Mereka duduk di tempat terpisah dalam ruang sidang.

Selain itu, sejumlah pendukung Hasto juga hadir mengenakan kaos hitam bertuliskan "#HastoTahananPolitik" dan pita merah putih di lengan. Mereka meneriakkan, "Kami kawal Sekjen!" setelah pembacaan dakwaan selesai. 

Sidang ini juga disiarkan melalui layar di lobi Pengadilan Tipikor Jakarta agar pengunjung yang tidak bisa masuk tetap dapat menyaksikan jalannya persidangan. Ruang sidang pun penuh dengan media dan masyarakat yang hadir lebih awal. 

Baca juga:
 Hasto Sempat Surati KPU Minta Harun Masiku Lolos DPR, tapi Ditolak

Dalam kasus ini, Hasto didakwa menghalangi penyidikan dengan menyuruh Harun Masiku, melalui Nur Hasan, untuk merendam ponselnya dalam air setelah OTT KPK terhadap Wahyu Setiawan, anggota KPU periode 2017-2022.

Tak hanya itu, ia juga disebut memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan ponselnya guna menghindari penyitaan oleh penyidik KPK.

Selain menghalangi penyidikan, Hasto diduga bersama Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku menyuap Wahyu Setiawan sebesar 57.350 dolar Singapura (sekitar Rp600 juta) pada 2019-2020.

Suap tersebut bertujuan agar Wahyu mengupayakan KPU menyetujui pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dari Dapil Sumsel I, Riezky Aprilia, kepada Harun Masiku.

Hasto dijerat dengan Pasal 21 serta Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta pasal-pasal terkait dalam KUHP. 

(Sumber: Antara)

x|close