Ntvnews.id, Jakarta - Polres Metro Jakarta Pusat (Jakpus) berkomitmen untuk menuntaskan kasus yang dilaporkan Kent Lisandi, korban dugaan penipuan yang melibatkan oknum kepala cabang bank Maybank.
Penyidik Satreskrim Polres Metro Jakpus telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus tersebut.
"Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara Kent," ujar Kasatreskrim Polres Metro Jakpus, AKBP Muhammad Firdaus, kepada NTVNews.id, Jumat, 14 Maret 2025.
Berkas perkara kasus yang diduga melibatkan Kepala Cabang Maybank Cilegon inisial AS itu, juga sudah dilimpahkan ke kejaksaan.
"(Tapi) Belum P21 (dinyatakan lengkap oleh jaksa)," ucap Firdaus.
Polres Metro Jakarta Pusat berjanji akan membereskan kasus ini. Penyidik bakal terus berusaha melengkapi berkas perkara, apabila belum dinyatakan lengkap nantinya.
"Proses hukum tetap dilanjutkan," ujar Kapolres Metro Jakpus Kombes Susatyo Purnomo Condro.
Lebih lanjut, Susatyo mengucapkan bela sungkawa atas meninggalnya Kent Lisandi.
"Sebelumnya kami turut berduka cita atas meninggalnya Pelapor Kent," ucapnya.
Diketahui, Kent Lisandi, korban dugaan penipuan yang melibatkan Kepala Cabang Maybank Cilegon, AS, meninggal dunia, Senin, 10 Maret 2025. Ia tutup usia diduga karena serangan jantung saat berada di Bandung.
Adapun kasus dugaan penipuan yang dilaporkan Kent, bermula saat Kepala Cabang Maybank Cilegon, yang berinisial AS, mengajak Kent untuk berinvestasi dan memperkenalkannya kepada seseorang berinisial RS. AS kemudian meminta Kent menransfer sejumlah uang ke rekening RS di Maybank, dengan jaminan berupa surat resmi bank.
Dalam dokumen tersebut, tertulis bahwa dana akan diperlihatkan hanya selama dua minggu, dan setelah itu dapat dicairkan kembali. Namun, alih-alih aman, uang tersebut justru dipindahkan ke rekening istri RS sebelum akhirnya hilang tanpa jejak.
Kepolisian telah menetapkan tersangka yakni AS dan RS, serta menahannya di Polres Metro Jakarta Pusat.