Ntvnews.id, Jakarta - Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mendesak pemerintah segera menarik produk minyak goreng yang volumenya tidak sesuai takaran dari pasaran, termasuk Minyakita maupun merek lainnya.
Ia juga menyoroti adanya produk minyak goreng yang tidak mencantumkan keterangan kedaluwarsa.
Menurutnya, produk yang tidak sesuai takaran dan tidak memiliki tanggal kedaluwarsa dapat membahayakan masyarakat.
"Merugikan kesehatan, bahaya, dan kemudian dari segi ekonomis itu sangat mahal dibandingkan yang 1.000 mililiter," kata Dasco di Pasar Kramat Jati, Jakarta, Jumat, 14 Maret 2025.
Baca Juga : DPR Sidak Produk Minyakkita di Pasar Kramat Jati, Temukan Produk Lain Tak Sesuai Takaran
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, bersama jajaran Komisi VI DPR RI melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Pasar Kramat Jati untuk mengecek peredaran Minyakita. Dari hasil pengecekan, ia memastikan bahwa produk Minyakita yang beredar sudah sesuai dengan takaran.
Namun, ia menemukan produk minyak goreng merek Rizki yang diproduksi oleh BKP tidak memenuhi standar takaran.
Dalam kemasan yang seharusnya berisi 1 liter, minyak goreng tersebut ternyata hanya berisi kurang dari 800 mililiter.
Baca Juga: Mendag Pastikan Harga Minyakita di Tomang Sesuai HET
Selain itu, produk tersebut tidak mencantumkan tanggal kedaluwarsa, dan barcode pada kemasannya tidak dapat dipindai oleh petugas yang melakukan pemeriksaan.
"Harganya Rp16 ribu dan kadaluwarsanya tidak ada, barcodenya juga menurut teman-teman nggak bisa dicek," kata dia.
Sebelumnya, Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menemukan minyak goreng kemasan Minyakita yang tidak sesuai takaran saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Lenteng Agung, Jakarta Selatan.
Baca Juga: DonCast: Terungkap! Tolak Dilobi Pejabat Soal MinyaKita, Mentan Amran: Takut Diadili di Akhirat
Penemuan tersebut terjadi saat Mentan menggelar sidak di pasar yang berlokasi di Jalan Raya Jagakarsa, Kelurahan Jagakarsa, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada Sabtu 6 Maret 2025.
(Sumber: Antara)