Eks Presiden Filipina Rodrigo Duterte Ditahan di Pusat Penahanan Scheveningen

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 14 Mar 2025, 13:44
thumbnail-author
Akbar Mubarok
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Ilustrasi Mahkamah Pidana Internasional (ICC) Ilustrasi Mahkamah Pidana Internasional (ICC) (Antara)

Ntvnews.id, Istanbul - Mahkamah Pidana Internasional (ICC) pada Kamis 13 Maret lalu mengungkapkan bahwa mantan Presiden Filipina, Rodrigo Duterte, ditahan di pusat penahanan Scheveningen, sebuah distrik di Den Haag, Belanda.

Sebelumnya, mantan Sekretaris Eksekutif Duterte, Salvador Medialdea, mengklaim bahwa ia dan pihak Duterte tidak memiliki informasi mengenai keberadaan mantan presiden tersebut.

Juru bicara ICC, Fadi El Abdallah, menyampaikan kepada wartawan bahwa Duterte resmi ditahan pada Kamis setelah menjalani serangkaian pemeriksaan medis, yang merupakan prosedur standar bagi semua tersangka yang berada dalam tahanan.

Baca Juga: Eks Presiden Filipina Rodrigo Duterte Bakal Diseret ke Belanda untuk Diadili

Medialdea, yang turut bepergian bersama Duterte ke Den Haag, mengaku bahwa keberadaan mantan presiden itu sebelumnya tidak diketahui.

Duterte diterbangkan ke Den Haag menggunakan pesawat sewaan pada Selasa 11 Maret lalu untuk menghadapi persidangan, setelah ditangkap di Bandara Internasional Manila saat tiba dari Hong Kong.

Duterte, yang menjabat sebagai Presiden Filipina dari 2016 hingga 2022, berpotensi menjadi mantan kepala negara Asia pertama yang diadili di ICC.

Baca Juga: Fakta-fakta Kasus Kejahatan Terhadap Kemanusiaan yang Jerat Eks Presiden Filipina Rodrigo Duterte

Dalam pernyataan sebelumnya, ICC menyatakan bahwa ada alasan kuat untuk meyakini bahwa Duterte bertanggung jawab secara individu sebagai pelaku tidak langsung atas kejahatan terhadap kemanusiaan berupa pembunuhan, yang diduga terjadi di Filipina antara November 2011 dan Maret 2019.

Perang melawan narkoba yang dipimpin Duterte disebut telah menyebabkan ribuan kematian, termasuk pengedar narkoba kecil, pengguna, serta individu lain tanpa melalui proses hukum yang semestinya.

(Sumber: Antara)

 

x|close