KPK Sebut Geledah Rumah Ridwan Kamil Berdasarkan Petunjuk Penyidikan

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 14 Mar 2025, 14:32
thumbnail-author
Katherine Talahatu
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Ridwan Kamil dan Suswono saat menggelar konferensi pers di Kantor DPD Partai Golkar di Cikini, Jakarta Pusat. Ridwan Kamil dan Suswono saat menggelar konferensi pers di Kantor DPD Partai Golkar di Cikini, Jakarta Pusat. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - KPK menyatakan penggeledahan rumah mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, dilakukan berdasarkan petunjuk yang ditemukan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi proyek iklan di PT Bank BJB.

"KPK dalam melaksanakan upaya paksa penggeledahan tentunya ada petunjuk-petunjuk sebelumnya yang telah kita dapatkan, sehingga kami melakukan penggeledahan terhadap beberapa tempat," kata Pelaksana Harian (Plh) Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo Wibowo saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat, 14 Maret 2025.

Budi menyebutkan bahwa KPK menggeledah beberapa lokasi terkait kasus ini, dengan rumah Ridwan Kamil sebagai yang pertama berdasarkan keputusan penyidik. Namun, ia tidak merinci alasannya karena masih dalam proses penyidikan.

"Pada saat itu memang secara acak adalah satu keputusan saya selaku Kasatgas yang menangani perkara tersebut, siapa yang prioritas pertama saya geledah adalah memang rumahnya saudara RK. Karena mungkin itu adalah hal yang terpenting yang akan kami lakukan pertama kali," ujarnya. 

Baca juga: KPK Sita Dokumen dari Rumah Ridwan Kamil Terkait Kasus Dugaan Korupsi BJB

Menanggapi penggeledahan itu, Ridwan Kamil menyatakan siap bersikap kooperatif dengan penyidik KPK.

“Bahwa benar kami didatangi oleh tim KPK terkait perkara di BJB. Tim KPK sudah menunjukkan surat tugas resmi,” kata Ridwan Kamil dalam keterangan yang diterima di Bandung, Senin, 10 Maret 2025.

Ia menegaskan kesiapannya untuk kooperatif dan mendukung KPK dalam penyelidikan kasus tersebut.

“Kami selaku warga negara yang baik sangat kooperatif dan sepenuhnya mendukung serta membantu tim KPK secara profesional,” ujarnya.

Namun, Ridwan Kamil memilih untuk tidak memberikan keterangan lebih lanjut mengenai penggeledahan tersebut.

“Hal-hal terkait lainnya kami tidak bisa mendahului tim KPK dalam memberikan keterangan, silahkan insan pers bertanya langsung kepada tim KPK,” kata dia.

Dalam kasus ini, penyidik KPK telah menetapkan lima tersangka, yaitu Direktur Utama PT Bank BJB, Yuddy Renaldi (YR), serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang juga Kepala Divisi Corsec BJB, Widi Hartoto (WH). 

Baca juga:
Golkar Menolak Dikaitkan dengan Penggeledahan Rumah Ridwan Kamil

Selain itu, tersangka lainnya adalah pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri, Ikin Asikin Dulmanan (IAD), pengendali agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress, Suhendrik (S), serta pengendali Cipta Karya Sukses Bersama, Sophan Jaya Kusuma (SJK).

Menurut Budi, YR dan WH sengaja menyiapkan agensi-agensi tersebut untuk memenuhi kebutuhan dana non-budgeter. Penunjukan agensi juga tidak sesuai dengan aturan pengadaan barang dan jasa di internal BJB. Keduanya diduga mengatur proses agar agensi tertentu memenangkan proyek penempatan iklan.

"Di sini tentunya para agensi juga telah sepakat, sehingga mereka bersama-sama dengan para pihak BJB yaitu Dirut dan pimpinan divisi corsec melakukan perbuatan merugikan keuangan negara," ujarnya.

Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi, yang telah direvisi melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. 

(Sumber: Antara)

 

x|close