KPU: Tahap Pendaftaran Calon PSU Pilkada 2024 Resmi Dimulai

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 14 Mar 2025, 16:21
thumbnail-author
Akbar Mubarok
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin saat memberikan keterangan kepada awak media di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (14/3/2025). Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin saat memberikan keterangan kepada awak media di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (14/3/2025). (Dok.Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin, menyatakan bahwa saat ini proses pendaftaran calon untuk pemungutan suara ulang (PSU) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 sedang berlangsung.

"PSU sekarang pada tahap pencalonan, di daerah yang ada pencalonan sedang pada daftar," kata Afifuddin di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat 14 Maret 2025.

Ia menyebutkan bahwa sejumlah daerah yang calon kepala daerahnya didiskualifikasi melalui putusan Mahkamah Konstitusi (MK) telah mulai menjalani proses pendaftaran.

Baca Juga : Tito Minta Dana Pendidikan dan Kesehatan Tak Dipakai buat PSU Pilkada

"Calon-calon yang memang ada yang didiskualifikasi di beberapa penggantian seperti yang sudah kita sampaikan pada RDP (rapat dengar pendapat) kemarin itu sudah pada daftar," ujarnya.

Menurutnya, setelah proses pendaftaran selesai, penetapan calon yang berhak mengikuti pemungutan suara ulang (PSU) akan diumumkan pada 17 Maret 2025.

Mahkamah Konstitusi (MK) resmi memerintahkan pelaksanaan PSU di 24 daerah setelah menyelesaikan sengketa hasil Pilkada 2024. Putusan ini disampaikan dalam sidang pleno pada 24 Februari 2025, di mana sembilan hakim konstitusi telah menuntaskan pembacaan keputusan atas 40 perkara yang diperiksa lebih lanjut.

Berdasarkan laman resmi MK, dari 40 perkara yang diperiksa, 26 permohonan dikabulkan, sembilan permohonan ditolak, dan lima lainnya tidak diterima. Dengan demikian, MK telah menyelesaikan seluruh 310 permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU) 2024.

Baca Juga : Pemerintah dan DPR Bahas PSU Pilkada di 24 Daerah, Digelar Senin Depan

Dari 26 permohonan yang dikabulkan, 24 di antaranya mengarah pada pelaksanaan PSU, yang wajib dijalankan oleh KPU di daerah terkait sesuai instruksi MK.

Pelaksanaan PSU harus dilakukan dalam tenggat waktu yang ditetapkan MK, yaitu:

- Maksimal 30 hari, hingga 22 Maret 2025

- Maksimal 45 hari, hingga 5 April 2025

- Maksimal 60 hari, hingga 19 April 2025

- Maksimal 90 hari, hingga 24 Mei 2025

- Maksimal 180 hari, hingga 9 Agustus 2025

Baca Juga : Hampir Semua PSU Pilkada Digelar Setelah Idul Fitri 2025

Selain itu, MK juga mengeluarkan dua putusan tambahan. Pada Perkara Nomor 305/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait Kabupaten Puncak Jaya, MK memerintahkan KPU untuk melakukan rekapitulasi ulang hasil suara.

Sementara pada Perkara Nomor 274/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang menyangkut Kabupaten Jayapura, MK menginstruksikan perbaikan penulisan dalam keputusan KPU terkait penetapan hasil Pilkada Bupati dan Wakil Bupati 2024.

(Sumber Antara)

x|close