Diduga Pungli, Pengurus RW yang Minta THR Lewat Surat Diperiksa Polisi

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 14 Mar 2025, 15:41
thumbnail-author
Akbar Mubarok
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Kapolsek Tambora Kompol Kukuh Islami Kapolsek Tambora Kompol Kukuh Islami (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Polisi telah memeriksa pengurus Rukun Warga (RW) 02 Jembatan Lima, Tambora, Jakarta Barat, terkait surat edaran yang berisi permintaan Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1446 Hijriah kepada perusahaan di wilayah tersebut.

"Kita sudah melakukan pemanggilan dan melakukan pemeriksaan terhadap RW tersebut dan kita sudah koordinasi dengan pak camat dan pak lurah," kata Kapolsek Tambora Kompol Kukuh Islami saat dikonfirmasi di Jakarta pada Jumat 14 Maret 2025.

Baca Juga : Warga Kubangkangkung Geram, Kantor Desa Disegel Gegara Dugaan Pungli Pj Kades

Surat edaran dari RW tersebut sempat viral di media sosial setelah diunggah oleh akun Instagram @jakbarviral tiga hari lalu. Dalam surat berstempel itu, pihak RW meminta THR kepada para pengguna jasa parkir "Laksa Street" sebesar Rp1 juta per perusahaan.

Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan Kepolisian, pihak RW mengaku tidak menetapkan besaran THR yang diminta dalam surat tersebut.

"Dari hasil pemeriksaan RW tersebut bahwa RW tersebut tidak mematok untuk biaya terkait surat edaran tersebut," katanya.

Bahkan, pengurus RW yang diperiksa mengaku telah menyebarkan surat edaran serupa pada Lebaran di tahun-tahun sebelumnya.

Baca Juga : Polisi Razia Pungli di Jalur Alternatif Puncak Bogor

"Kalau berdasarkan keterangan dari RW tersebut sudah berlaku dari tahun-tahun sebelumnya," kata Kukuh.

Saat ini, surat edaran tersebut telah ditarik oleh RW yang bersangkutan, dan pihak Kelurahan Jembatan Lima juga telah menjatuhkan sanksi.

"Untuk sementara surat tersebut ditarik dari yang sudah diedarkan, lalu sudah ada tindak lanjut dari pak lurah terhadap RW tersebut. Sanksinya dari kelurahan," ujarnya.

Baca Juga :  Nasib Apes Aipda P, Polisi yang Pungli di Samsat Bekasi

Kepolisian mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika menemukan kasus serupa.

"Imbauan kepada masyarakat terkait masalah surat edaran jika mengetahui ada surat edaran tersebut dapat melaporkan ke pihak kepolisian untuk dapat ditindaklanjuti," kata Kapolsek Tambora.

(Sumber Antara)

x|close