Kemkomdigi Tegaskan Dukungan Penuh dalam Penegakan Hukum Proyek PDNS

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 14 Mar 2025, 16:35
thumbnail-author
Katherine Talahatu
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kementerian Komunikasi dan Digital Edwin Hidayat Abdullah dan Sekretaris Jenderal Kementerian Komdigi Ismail berfoto dalam acara pelantikan dan pengambilan sumpah janji jabatan pejabat pimpinan tinggi madya dan pimpinan tinggi Pratama di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Digital di Kantor Kementerian Komdigi. Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kementerian Komunikasi dan Digital Edwin Hidayat Abdullah dan Sekretaris Jenderal Kementerian Komdigi Ismail berfoto dalam acara pelantikan dan pengambilan sumpah janji jabatan pejabat pimpinan tinggi madya dan pimpinan tinggi Pratama di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Digital di Kantor Kementerian Komdigi. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menyatakan dukungan penuh terhadap proses hukum terkait proyek Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2020-2024, yang dikerjakan saat kementerian masih bernama Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Pernyataan ini disampaikan oleh Sekjen Kemkomdigi, Ismail, dalam rilis pers pada Jumat, menanggapi penyelidikan yang tengah dilakukan aparat penegak hukum.

Kemkomdigi menegaskan komitmennya terhadap transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola yang baik dalam setiap proses pengadaan barang dan jasa.

Sebagai institusi yang taat hukum, Kemkomdigi siap bekerja sama sepenuhnya dengan pihak berwenang dalam penyidikan yang sedang berlangsung.

"Kami siap memberikan informasi dan data yang dibutuhkan guna memastikan proses hukum berjalan dengan lancar," kata dia.

Ismail menjelaskan bahwa proyek PDNS bertujuan memperkuat infrastruktur data nasional demi mendukung transformasi digital Indonesia, terutama dalam aspek keamanan data dan efisiensi layanan publik. 

Baca juga: Mabes Polri Akui Peretasan PDNS Tak Mudah Diatasi

Kemkomdigi menegaskan bahwa transparansi dan akuntabilitas tetap menjadi prinsip utama dalam setiap kebijakan dan program yang dijalankan.

Sementara itu, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah menggeledah beberapa lokasi di Jakarta, Bogor, dan Tangerang Selatan terkait dugaan korupsi dalam pengadaan dan pengelolaan PDNS di Kemkomdigi.

"Penyidik menggeledah beberapa tempat di antaranya di Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Bogor, dan Tangerang Selatan," kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat Bani Immanuel Ginting saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat, 14 Maret 2025.

Bani menyampaikan bahwa dalam penggeledahan tersebut, jaksa penyidik menemukan serta menyita sejumlah barang bukti.

Barang bukti yang disita meliputi dokumen, uang tunai, kendaraan, tanah dan bangunan, serta barang elektronik dan lainnya yang diduga terkait dengan kasus korupsi tersebut.

Namun, hingga kini belum ada tersangka yang ditetapkan karena penyidik masih mengumpulkan bukti tambahan. "Untuk penetapan tersangka pada kasus tersebut belum ada," ujarnya.

Kejari Jakarta Pusat tengah menyelidiki dugaan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa serta pengelolaan PDNS di Kementerian Komdigi, yang diperkirakan merugikan negara lebih dari Rp500 miliar. 
 
(Sumber: Antara) 

x|close