Ntvnews.id, Jakarta - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta bersiap menata administrasi kependudukan bagi pendatang baru.
Langkah ini diambil guna memastikan perpindahan penduduk tetap terkendali dan sesuai regulasi, sejalan dengan visi Jakarta sebagai kota global yang tertata dan berkelanjutan.
Kepala Disdukcapil DKI Jakarta, Budi Awaluddin, menegaskan bahwa pihaknya terus berkomitmen mengawal pertumbuhan penduduk melalui Program Penataan Administrasi Kependudukan.
Program ini telah membuahkan hasil positif, terbukti dari penurunan angka migrasi ke Jakarta pada tahun 2024 sebesar 37,47 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
“Program ini telah berhasil dilakukan pada waktu sebelumnya. Hal ini dibuktikan dengan menurunnya angka perpindahan penduduk atau migrasi pada tahun 2024 sekitar 37,47 persen dari tahun sebelumnya,” katanya, Jumat, 14 Maret 2025.
Berdasarkan data Disdukcapil, setiap bulannya Jakarta mengalami pertumbuhan penduduk dari angka kelahiran rata-rata 8.796 jiwa. Namun, lonjakan pendatang terjadi dalam momen tertentu, seperti pasca-Lebaran. Dalam periode 2021-2024, jumlah rata-rata pendatang baru mencapai 22.412 jiwa setelah arus balik.
Ilustrasi mudik (Pemprov DKI/ ntvnews.id)
Budi menegaskan bahwa Jakarta tetap menjadi kota yang ramah dan terbuka bagi siapa saja. Namun, perlu adanya langkah konkret agar pertumbuhan penduduk tidak menghambat pembangunan dan pelayanan publik.
“Jakarta tetap ramah terhadap warga dan pendatang. Jakarta tetap berlaku adil, tetap menarik, dan memberikan kebahagian pada setiap orang. Namun, harus tetap terukur, sehingga perwujudan menjadi kota global bisa tercapai. Oleh karena itu, tahun ini operasi yustisi tidak kami lakukan seperti tahun-tahun sebelumnya,” imbuhnya.
Salah satu langkah yang diterapkan Disdukcapil adalah memastikan bahwa Nomor Induk Kependudukan (NIK) hanya diberikan kepada penduduk sesuai domisili. Dalam kurun waktu maksimal satu tahun, setiap warga yang menetap di Jakarta diharapkan menyesuaikan identitas kependudukan mereka.
“Hal ini sesuai dengan UU 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. Dengan demikian, diharapkan, tercipta kualitas pelayanan masyarakat yang baik, menjamin akurasi data kependudukan, dan memberikan kepastian hukum,” katanya.