Gugatan Praperadilan Hasto di PN Jaksel Gugur

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 14 Mar 2025, 17:06
thumbnail-author
Moh. Rizky
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Ilustrasi - Tersangka kasus dugaan suap Hasto Kristiyanto tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (26/2/2025). Ilustrasi - Tersangka kasus dugaan suap Hasto Kristiyanto tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (26/2/2025). (ANTARA FOTO/Fauzan/tom/am.)

Ntvnews.id, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggugurkan gugatan praperadilan Hasto Kristiyanto terkait penetapan Sekjen PDIP itu dalam kasus perintangan penyidikan Harun Masiku.

"Menyatakan permohonan praperadilan pemohon gugur," ujar hakim tunggal praperadilan, Rio Barten Pasaribu dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, 14 Maret 2025.

Selain itu, hakim juga tak membebankan biaya kepada termohon yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Membebankan biaya kepada termohon sebesar nihil," ucapnya.

Keputusan itu menimbang berdasarkan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) mengatur tentang pidana bagi setiap orang yang sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan dalam perkara korupsi.

Sehingga, kasus tersebut sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Sidang gugatan dengan nomor perkara 24/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL akan ditangani oleh Hakim Tunggal Rio Barten Pasaribu untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka Hasto terkait dugaan dugaan perintangan penyidikan berdasarkan Sprindik Nomor Sprin.Dik/152/DIK/DIK.01/12/2024.

Adapun sidang praperadilan ini bersamaan dengan sidang dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Sebelumnya, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggugurkan praperadilan penetapan tersangka Hasto Kristiyanto terkait kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR Harun Masiku karena berkas perkaranya sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

x|close