Polisi Selidiki Laporan Dugaan Pencabulan Anak di Tebet

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 14 Mar 2025, 17:22
thumbnail-author
Akbar Mubarok
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Nurma Dewi memberikan keterangan kepada wartawan, Jakarta, Kamis (13/3/2025 Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Nurma Dewi memberikan keterangan kepada wartawan, Jakarta, Kamis (13/3/2025 (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta -Polisi menerima laporan terkait dugaan pencabulan yang dilakukan oleh pria berinisial S terhadap anak berinisial SK (8) di kawasan Bukit Duri, Tebet, Jakarta Selatan.

"Yang dilaporkan adalah inisial S dan yang menjadi korban adalah inisial SK umur 8 tahun," kata Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Nurma Dewi kepada wartawan di Jakarta, Jumat 14 Maret 2025.

Baca Juga : Polisi Diminta Selidiki Kemungkinan Adanya Korban Lain Dalam Kasus Pencabulan Eks Kapolres Ngada

Menurut keterangan ibu korban, setelah salat subuh, anaknya kembali ke rumah neneknya dan mengalami perlakuan tidak pantas dari pria berinisial S.

Pada saat kejadian, orang tua korban tidak berada di rumah, sementara pelaku S adalah penyewa di rumah nenek korban.

"Kejadiannya terjadi pada Rabu sekira pukul 05.00 WIB," ujarnya.

Terkait motif dan modus, pihak kepolisian masih mengonfirmasi dengan saksi yang mengetahui kejadian tersebut.

Baca Juga : Polisi Diminta Selidiki Kemungkinan Adanya Korban Lain Dalam Kasus Pencabulan Eks Kapolres Ngada

"Oleh karena itu kita akan segera memanggil atau minta klarifikasi dari saksi yang melihat, kemudian juga dari terutama yang dilaporkan, saksi terlapor," jelasnya.

Pihak kepolisian menyebut hasil visum telah diserahkan kepada penyidik, sehingga tidak dapat dirinci lebih lanjut.

Polisi juga mengimbau para orang tua agar lebih waspada dalam menjaga anak dan berhati-hati terhadap lingkungan sekitar.

Baca Juga : Korban Pencabulan Eks Kapolres Ngada Bertambah, 3 Anak-1 Dewasa

Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/778/III/2025/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya pada Kamis, 5 Maret 2025.

Pelaku dijerat dengan Pasal 76E UU No. 17 Tahun 2016 yang mengatur tentang tindak pidana membujuk anak untuk melakukan perbuatan cabul.

(Sumber Antara) 

x|close