Sinergi BPJS Ketenagakerjaan dan Pemprov Jatim Wujudkan Universal Coverage Jamsostek

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 14 Mar 2025, 19:21
thumbnail-author
Dedi
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
BPJS Ketenagakerjaan Asep Rahmat Suwandha dan Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak BPJS Ketenagakerjaan Asep Rahmat Suwandha dan Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak (Dok. BPJS Ketenagakerjaan)

Ntvnews.id, Jakarta - Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko BPJS Ketenagakerjaan Asep Rahmat Suwandha melakukan audiensi dengan Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak di rumah dinas Gubernur Jawa Timur. Pertemuan ini merupakan bagian dari kegiatan Safari Ramadan yang digelar BPJS Ketenagakerjaan guna meningkatkan sinergi dan kolaborasi dengan pemerintah daerah sebagai upaya mencapai universal coverage di Provinsi Jawa Timur.

BPJS Ketenagakerjaan terus mendorong cakupan kepesertaan untuk melindungi seluruh pekerja dari risiko yang mungkin dialami pada saat bekerja atau dalam perjalanan dari dan menuju tempat kerja. Perlindungan Jaminan Sosial bagi seluruh pekerja merupakan bagian dari salah satu upaya pemerintah untuk menjaga kesejahteraan dan kemandirian ekonomi masyarakat.

Sampai dengan Maret 2025 total eligible peserta BPJS Ketenagakerjaan di wilayah Jawa Timur yaitu 16,4 juta. Sebanyak 5,3 juta (32,4 persen) merupakan peserta aktif dan 11,1 juta belum terdaftar sebagai peserta.

“Saya ingin mengapresiasi Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang telah berkomitmen untuk memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di wilayahnya. Pertumbuhan Tenaga Kerja aktif di Jawa Timur termasuk cukup tinggi, di tahun 2024 pertumbuhannya mencapai 500 ribu peserta. Hal ini karena sinergi dan kolaborasi antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten, dan Pemerintah Kota,” ungkap Asep.

“Saat ini kami bersinergi dan berkolaborasi dengan Pemerintah Kabupaten, Kota untuk melindungi pekerja di ekosistem aparatur desa dan pekerja informal agar dapat tercover BPJS Ketenagakerjaan, kami juga mendorong perusahaan dan pemberi kerja untuk mematuhi regulasi dan membayarkan hak pekerja dengan sesuai, ” tambahnya.

Penyelenggaraan program jaminan sosial merupakan salah satu tanggung jawab dan kewajiban negara untuk memberikan perlindungan sosial ekonomi kepada masyarakat. Sesuai dengan kondisi kemampuan keuangan negara.

BPJS Ketenagakerjaan Asep Rahmat Suwandha dan Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak <b>(Dok. BPJS)</b> BPJS Ketenagakerjaan Asep Rahmat Suwandha dan Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak (Dok. BPJS)

Peran Pemerintah Jawa Timur sangat dibutuhkan untuk melindungi para pekerja rentan di wilayahnya. Dukungan pendanaan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) merupakan salah satu cara untuk melindungi para pekerja informal atau pekerja rentan di Jawa Timur.

“Kami mendukung perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan untuk seluruh pekerja, kita harus membangun awareness kepada Bupati dan Walikota bahwa perlindungan jaminan sosial bermanfaat bagi pekerja untuk mengurangi resiko kerja. Selain itu untuk perusahaan dan pemberi kerja yang tidak patuh agar diberikan sanksi tegas,” ungkap Emil.

Dalam dialog tersebut BPJS Ketenagakerjaan menyoroti tingginya tingkat ketidakpatuhan perusahaan dan pemberi kerja di Provinsi Jawa Timur dalam memenuhi kewajibannya membayar iuran jaminan sosial ketenagakerjaan. Hal ini berpotensi merugikan hak-hak pekerja dan mengancam perlindungan sosial yang seharusnya mereka terima.

Sebagai langkah penindakan BPJS Ketenagakerjaan bekerja sama dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Timur dan instansi terkait menindak tegas perusahaan yang terbukti melanggar aturan.

Diharapkan juga para pekerja dapat mendowload aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) sehingga pekerja dapat mengecek secara berkala apakah perusahaan atau pemberi kerja melakukan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan sesuai dan tepat waktu.

“Dalam kesempatan ini, kami juga mengajak Pemerintah Daerah untuk mendukung program SERTAKAN (Sejahterakan Pekerja Sekitar Anda) dalam upaya meningkatkan perlindungan bagi Pekerja Rentan, sehingga seluruh pekerja dapat kerja keras, bebas cemas dari berbagi risiko kerja,” tutup Asep.

x|close