Ntvnews.id, Jakarta - Usai membunuh Rini Mariany, wanita yang mayatnya ditemukan dalam koper, pelaku Ahmad Arif Ridwan Nuwloh kembali bekerja. Ia kembali ke kantor untuk menjalankan tugasnya sebagai auditor.
Awalnya, pelaku membunuh korban pada pukul 13.07 lewat. Pembunuhan dilakukan setelah keduanya terlibat perbincangan. Perbincangan itu menimbulkan sakit hati pria 29 tahun tersebut.
"Pukul 12.57 WIB tersangka AARN masuk ke kamar hotel kemudian ngobrol dengan korban yang mengakibatkan tersangka emosi terhadap perkataan korban," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra, dalam keterangannya, Jumat (3/5/2024).
Konferensi pers Polda Metro Jaya terkait kasus mayat wanita dalam koper.
Perkataan yang dimaksud, ialah permintaan pertanggungjawaban pelaku atas hubungan keduanya. Korban meminta dinikahi pelaku usai beberapa kali berhubungan badan. Setelah menolak, Arif sempat setuju dengan permintaan korban yang berusia 49 tahun itu. Tapi syaratnya uang setoran dipakai untuk membiayai pernikahan.
Korban yang menolak, akhirnya melontarkan perkataan yang menyinggung Arif.
"Sehingga akibat perkataan korban tersebut, tersangka AARN merasa emosi kemudian melakukan pembunuhan," kata dia.
Korban dibunuh dengan cara dibenturkan kepalanya ke tembok. Akibatnya, korban terjatuh di lantai dengan posisi terlentang. Saat itu kondisi mata Rini disebut terpejam, namun kepalanya masing bergoyang-goyang.
"Selanjutnya tersangka mencekik leher korban dengan tangan kanan dan kiri untuk menutup hidung korban," ucapnya.
Aksi itu dilakukan pelaku selama 10 menit, tanpa perlawanan korban. Akibatnya, Rini akhirnya tak bernapas selamanya. Usai membunuh dan mengambil uang setoran perusahaan Rp43 juta yang dipegang Rini, pelaku kembali ke kantor. Mayat Rini dibiarkan tergeletak di kamar hotel.
"Pukul 16.17 WIB tersangka menuju PT Kobe untuk melanjutkan pekerjaannya sebagai auditor," ucapnya.
Pelaku baru kembali ke hotel pada jam 18.15 WIB. Hingga akhirnya Arif dibantu adiknya, AT membuang mayat korban yang dibungkus koper, ke semak-belukar di Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi pada 25 April 2024 dini hari.
Kedua pelaku akhirnya tertangkap polisi. Keduanya dijerat pasal berlapis, salah satunya pasal terkait pembunuhan. Pelaku terancam hukuman paling berat penjara seumur hidup.