Ntvnews.id, Jakarta - Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad menyatakan bahwa kemungkinan pengesahan pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI yang tengah berlangsung di Komisi I DPR sebelum lebaran.
Tetapi, kata dia hal itu bergantung pada dinamika pembahasan di Komisi I.
"Jadi kalau revisi undang-undang TNI itu kan dibahas di Komisi I, kita belum cek dinamikanya seperti apa karena yang tahu itu adalah Komisi I," ujarnya setelah meninjau MinyaKita di Kramat Jati, Jakarta Timur, Jumat, 14 Maret 2025
"Bisa cepat, bisa lambat tergantung dinamika daripada pembahasan," tambahnya.
Baca Juga: Panglima TNI: Jabatan Seskab Teddy Setara dengan Eselon II
Komisi I DPR RI telah mengadakan rapat bersama Kementerian Pertahanan untuk membahas RUU TNI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 11 Maret 2025.
Sebagai Ketua Harian DPP Gerindra, Dasco juga menegaskan bahwa meskipun Presiden Prabowo telah mengeluarkan Surpres, revisi RUU TNI merupakan inisiatif DPR. Oleh karena itu, DPR mendukung penuh perubahan undang-undang ini.
"Iya kan itu inisiatif dari DPR justru, sehingga ya dengan adanya inisiatif melakukan revisi ya tentunya revisi harus berjalan dengan lancar, dengan poin-poin yang tentunya sudah sama-sama tahu poin-poin untuk supaya tugas pokok dari TNI berjalan dengan lancar," jelasnya.
Baca Juga: Panglima Agus: UU TNI Sudah Tak Relevan
Sebelumnya, Sjafrie berharap pembahasan RUU dapat selesai sebelum DPR memasuki masa reses.
“Dengan harapan ini bisa selesai pada bulan Ramadan, kita harapkan ini selesai sebelum reses para anggota DPR,” katanya kepada wartawan usai rapat, Selasa, 11 Maret 2025.
DPR dijadwalkan memasuki masa reses pada 21 Maret atau pekan depan. Sementara itu, sidang paripurna DPR berlangsung setiap Selasa dan Kamis. Jika RUU TNI ingin disahkan sebelum reses, maka DPR memiliki dua kesempatan, yakni pada Selasa, 18 Maret, dan Kamis, 20 Maret.
Sjafrie juga menjelaskan bahwa pemerintah mengusulkan perubahan pada tiga pasal utama dalam revisi UU TNI, yaitu Pasal 3 terkait kedudukan TNI, Pasal 47 mengenai penempatan prajurit aktif di kementerian/lembaga, serta Pasal 53 tentang batas usia pensiun.