Kejari Geledah Beberapa Lokasi Terkait Kasus Korupsi Komdigi

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 15 Mar 2025, 10:26
thumbnail-author
Adiantoro
Penulis & Editor
Bagikan
Penyidik Kejari Jakpus saat menggeledah sejumlah lokasi yang terkait kasus dugaan korupsi di Komdigi. (Foto: ANTARA/HO-Kejari Jakpus) Penyidik Kejari Jakpus saat menggeledah sejumlah lokasi yang terkait kasus dugaan korupsi di Komdigi. (Foto: ANTARA/HO-Kejari Jakpus)

Ntvnews.id, Jakarta - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat telah menggeledah sejumlah lokasi di Jakarta, Bogor, dan Tangerang Selatan terkait dugaan kasus korupsi pengadaan barang/jasa dan pengelolaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

"Penyidik menggeledah beberapa tempat di antaranya di Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Bogor, dan Tangerang Selatan," kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat Bani Immanuel Ginting saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat, 14 Maret 2025.

Bani mengatakan berdasarkan penggeledahan tersebut jaksa penyidik telah menemukan dan menyita beberapa barang bukti.

Barang bukti tersebut, kata dia, berupa dokumen, uang tunai, mobil, tanah dan bangunan serta barang bukti elektronik dan lainnya yang patut diduga berhubungan dengan tindak pidana korupsi tersebut.

Namun hingga saat ini belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka, karena petugas masih terus mengumpulkan bukti-bukti yang ada. "Untuk penetapan tersangka pada kasus tersebut belum ada," ujarnya.

Kejari Jakarta Pusat (Jakpus) mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa serta pengelolaan PDNS di Kementerian Komdigi yang merugikan negara lebih dari Rp500 miliar.

"Kerugian negara terkait dugaan kasus korupsi kurang lebih Rp500 miliar," kata Bani.

Menurutnya, untuk kasus dugaan korupsi tersebut terkait pengadaan barang/jasa dan pengelolaan PDNS pada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sekarang Komdigi Tahun 2020 sampai 2024.

Kasus tersebut diawali pada 2020 sampai 2024 saat Komdigi melakukan pengadaan barang/jasa PDNS dengan total pagu anggaran Rp958 miliar.

Baca Juga: Kejaksaan Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa di Komdigi Periode 2020-2024

Di sisi lain, Kemkomdigi menyatakan komitmennya untuk mendukung sepenuhnya proses hukum terkait proyek PDNS 2020-2024, yang dilaksanakan ketika kementerian masih menggunakan nama Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Pernyataan ini disampaikan Sekjen Kemkomdigi, Ismail, dalam keterangan pers pada Jumat, sehubungan dengan penyelidikan yang sedang dilakukan oleh aparat penegak hukum.

Kemkomdigi menegaskan komitmennya untuk menjaga transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola yang baik dalam setiap tahapan pengadaan barang dan jasa.

Sebagai lembaga yang patuh terhadap hukum, Kemkomdigi siap bekerja sama sepenuhnya dengan pihak berwenang dalam proses penyidikan yang tengah berjalan.

"Kami siap memberikan informasi dan data yang dibutuhkan guna memastikan proses hukum berjalan dengan lancar," ujar Ismail.

Ismail juga menjelaskan proyek PDNS bertujuan untuk memperkuat infrastruktur data nasional dalam mendukung transformasi digital Indonesia, terutama dalam hal keamanan data dan peningkatan efisiensi layanan publik.

Kemkomdigi menegaskan transparansi dan akuntabilitas akan selalu menjadi prinsip utama dalam setiap kebijakan dan program yang dilaksanakan.

(Sumber: Antara)

x|close