Ntvnews.id, Jakarta - Mantan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, memberikan tanggapan terhadap langkah Febri Diansyah yang menjadi salah satu pengacara Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, dalam kasus korupsi yang menjeratnya.
Dalam pandangan Novel, mantan Juru Bicara KPK itu tidak hanya sekadar membela Hasto di persidangan, tetapi juga berupaya membentuk persepsi publik mengenai cara KPK menangani kasus tersebut.
Novel menyoroti perjalanan Febri setelah mengundurkan diri dari posisi Jubir KPK pada Desember 2019. Ia menilai Febri kini justru kerap membela tersangka korupsi dalam kapasitasnya sebagai pengacara.
"Kita semua sudah melihat yang bersangkutan pernah mendampingi kasus Sambo. Selain itu, yang bersangkutan juga pernah mendampingi kasus SYL (Syahrul Yasin Limpo), yang merupakan (tersangka) kasus korupsi. Padahal dia pernah bertugas di KPK dan mengambil posisi sebagai aktivis antikorupsi," kata Novel pada Jumat, 14 Maret 2025.
Baca Juga: Gugatan Praperadilan Hasto di PN Jaksel Gugur
Setelah membela Sambo dan SYL, kini Febri menjadi kuasa hukum bagi Hasto, yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus suap dan perintangan penyidikan.
Novel menilai Febri tidak hanya aktif dalam pembelaan hukum terhadap Hasto, tetapi juga berupaya mengarahkan opini publik terhadap kasus tersebut.
"Sekarang yang bersangkutan juga menjadi pembela dalam kasus Hasto, bahkan pembelaan yang dilakukan cukup progresif. Maksudnya tidak hanya di pengadilan, tapi juga ingin membentuk persepsi di publik," jelas Novel.
Ia pun menyayangkan Febri seolah mengabaikan peran Hasto dan PDIP dalam upaya pelemahan KPK pada 2019.
Baca Juga: Hasto Sempat Surati KPU Minta Harun Masiku Lolos DPR, tapi Ditolak
Febri yang kini membela tersangka kasus korupsi dianggap tidak sejalan dengan latar belakangnya sebagai aktivis antikorupsi.
"Padahal saat kasus Harun Masiku dan Hasto terjadi, yang bersangkutan sebagai Juru Bicara KPK. Belum lagi peran dari Hasto dkk yang melemahkan KPK/pemberantasan korupsi dari berbagai cara," ujar Novel.
"Dari semua hal tersebut, saya hanya bisa menanggapi kebangetan. Itu saja," sambungnya.
Diketahui, sidang perdana kasus korupsi Hasto digelar hari ini, dengan Jaksa KPK mendakwanya atas pasal suap dan perintangan penyidikan.