Protes RUU TNI, Koalisi Sipi Gedor Pintu Rapat Hotel Mewah DPR RI

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 16 Mar 2025, 07:49
thumbnail-author
Deddy Setiawan
Penulis
thumbnail-author
Ramses Manurung
Editor
Bagikan
Tiga aktivis dari koalisi masyarakat sipil untuk sektor keamanan mendatangi ruang rapat Panja Revisi Undang-Undang (UU) TNI di Ruby 1 dan 2 Fairmont Hotel Tiga aktivis dari koalisi masyarakat sipil untuk sektor keamanan mendatangi ruang rapat Panja Revisi Undang-Undang (UU) TNI di Ruby 1 dan 2 Fairmont Hotel (Tangkapan Layar)

Ntvnews.id, Jakarta - Tiga aktivis dari koalisi masyarakat sipil untuk sektor keamanan mendatangi ruang rapat Panja Revisi Undang-Undang (UU) TNI di Ruby 1 dan 2 Fairmont Hotel, Jakarta, Sabtu, 15 Maret 2025.

Salah satu aktivis dari Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Andrie, yang mengenakan pakaian hitam, berusaha masuk ke dalam ruang rapat.

Namun, upayanya dihalangi oleh dua staf yang mengenakan baju batik. Andrie bahkan sempat didorong hingga terjatuh.

"Woi, anda mendorong, teman-teman, bagaimana kita kemudian direpresif," katanya sambil bangkit kembali.

Bersama dua aktivis lainnya, ia meneriakkan tuntutan mereka di depan pintu yang sudah tertutup rapat, menegaskan permintaan agar pembahasan RUU TNI dihentikan.

Baca Juga: Komisi I DPR Rapat di Hotel Mewah Senayan Bahas RUU TNI di Tengah Efesiensi

"Kami menolak adanya pembahasan di dalam. Kami menolak adanya dwifungsi ABRI," seru Andrie. "Hentikan pembahasan dwifungsi RUU TNI, hentikan, hentikan bapak ibu," lanjutnya.

"Kami meminta dihentikan karena prosesnya dilakukan secara diam-diam dan tertutup," ujarnya lagi.

Koalisi Masyarakat Sipil menilai pembahasan RUU TNI yang dilakukan di hotel mewah ini mencerminkan lemahnya komitmen terhadap transparansi dan partisipasi publik dalam penyusunan regulasi.

Koordinator Kontras, Dimas Bagus Arya, menegaskan bahwa secara substansi, RUU TNI masih mengandung pasal-pasal yang berpotensi mengancam demokrasi dan penegakan HAM di Indonesia. Selain itu, revisi ini justru dianggap bisa melemahkan profesionalisme militer dan berisiko menghidupkan kembali dwifungsi TNI.

Baca Juga: Panglima TNI Mau Prajurit Umur 32 Tahun Sudah Pangkat Mayor

"Perluasan penempatan TNI aktif di jabatan sipil tidak sesuai dengan prinsip profesionalisme TNI dan berisiko memunculkan masalah, seperti eksklusi sipil dari jabatan sipil, menguatkan dominasi militer di ranah sipil dan pembuatan kebijakan, serta loyalitas ganda," katanya.

Rapat revisi UU TNI yang berlangsung selama dua hari di Fairmont Hotel menjadi perhatian publik karena dilakukan di tengah kebijakan efisiensi anggaran pemerintah. DPR dan Kementerian Pertahanan menggelar rapat di hotel bintang lima yang jaraknya hanya sekitar dua kilometer dari Gedung Parlemen Senayan, Jakarta.

Saat ini, Komisi I DPR bersama pemerintah sedang membahas revisi UU TNI sejak Selasa, 12 Maret 2025.

Revisi tersebut mencakup penambahan usia dinas keprajuritan serta perluasan penempatan prajurit aktif di kementerian dan lembaga. Secara spesifik, perubahan ini bertujuan untuk memperpanjang masa dinas bintara dan tamtama hingga 58 tahun, sementara perwira dapat berdinas hingga usia 60 tahun.

Selain itu, ada kemungkinan perpanjangan masa dinas hingga 65 tahun bagi prajurit yang menduduki jabatan fungsional.

Selain itu, revisi UU TNI juga akan mengubah ketentuan mengenai penempatan prajurit aktif di kementerian dan lembaga, menyesuaikan dengan meningkatnya kebutuhan prajurit TNI di sektor tersebut.

x|close