Ntvnews.id
Laporan tersebut mengungkapkan bahwa AS tengah menyiapkan aturan larangan perjalanan baru, yang cakupannya lebih luas dibanding kebijakan serupa yang diterapkan oleh Presiden Donald Trump pada masa jabatan pertamanya.
Sebanyak 11 negara akan dimasukkan dalam "daftar merah," sehingga warganya dilarang memasuki wilayah AS, menurut NYT, yang mengutip sumber anonim pada Jumat malam, 14 Maret 2025.
11 negara itu termasuk negara Afghanistan, Bhutan, Kuba, Iran, Libya, Korea Utara, Somalia, Sudan, Suriah, Venezuela, dan Yaman,
Sementara itu, sepuluh negara lainnya—Belarus, Eritrea, Haiti, Laos, Myanmar, Pakistan, Rusia, Sierra Leone, Sudan Selatan, dan Turkmenistan—akan dimasukkan ke dalam "daftar jingga."
Visa bagi warga di 10 negara itu hanya akan diberikan untuk kunjungan bisnis, bukan imigran atau wisatawan. Durasi kunjungan mereka di AS pun dibatasi dan pemohon harus hadir dalam wawancara langsung saat pengajuan visa.
Alasan di balik keputusan pemerintah AS untuk menerapkan larangan penuh atau sebagian terhadap pelancong dari negara-negara tersebut masih belum jelas, menurut NYT.
Selain itu, belum diketahui apakah kebijakan ini akan berdampak pada pemegang visa atau izin tinggal permanen ("kartu hijau") yang dikeluarkan oleh pemerintah AS.
Negara-negara tersebut diberikan waktu 60 hari untuk menyelesaikan berbagai masalah, seperti kurangnya kerja sama dalam berbagi informasi tentang pelancong, penerbitan paspor yang dianggap tidak aman, atau praktik penjualan kewarganegaraan kepada individu dari negara yang dilarang AS.
Menurut NYT, rencana ini telah disusun beberapa pekan lalu dan diajukan ke Gedung Putih untuk disesuaikan. Saat ini, daftar negara yang terdampak masih dikaji oleh Departemen Luar Negeri AS dan instansi terkait.
Pada 2017, dalam masa jabatan pertamanya, Donald Trump menerapkan larangan perjalanan bagi pelancong dari negara-negara Muslim serta negara berpenghasilan rendah, terutama di Afrika.
Namun, kebijakan tersebut dicabut oleh pemerintahan Joe Biden pada 2021.
(Sumber: Antara)