KPPPA Tegas Kawal Kasus Kekerasan Seksual Anak Eks Kapolres Ngada

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 16 Mar 2025, 15:00
thumbnail-author
Katherine Talahatu
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Tersangka kasus dugaan asusila dan narkoba yang juga mantan Kapolres Ngada, Nusa Tenggara Timur, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja  dihadirkan saat konferensi pers di Gedung Divhumas Polri. Tersangka kasus dugaan asusila dan narkoba yang juga mantan Kapolres Ngada, Nusa Tenggara Timur, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja dihadirkan saat konferensi pers di Gedung Divhumas Polri. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Kementerian PPPA menegaskan komitmennya dalam mengawal kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang melibatkan mantan Kapolres Ngada, AKBP FWLS, di Kota Kupang, NTT.

"Kami bersama dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Komisi Kepolisian Nasional, dan Direktorat Tindak Pidana PPA-PPO Bareskrim Polri, akan terus melakukan berbagai upaya agar seluruh anak yang terlibat dalam permasalahan ini mendapatkan perhatian yang sama," kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA Nahar saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu, 16 Maret 2025.

Menurutnya, hingga saat ini ada tiga anak yang menjadi korban dalam kasus ini, masing-masing berusia 6, 13, dan 16 tahun, serta seorang perempuan dewasa berusia 20 tahun.

Ia juga menyampaikan bahwa para korban telah menerima pendampingan psikososial guna mendukung proses pemulihan mereka.

Baca juga: KPAI Kecam Dugaan Kekerasan Seksual oleh Kapolres Ngada

Dalam upaya memberikan perlindungan khusus bagi anak, ia menekankan bahwa ada empat aspek utama yang perlu diperhatikan agar pemulihan berjalan optimal. 

Aspek pertama adalah penanganan cepat untuk mencegah dampak yang lebih besar terhadap anak.

"Kecepatan dalam merespons kasus sangat penting agar anak tidak mengalami trauma berkepanjangan. Kedua, setelah korban teridentifikasi, pendampingan psikologis harus segera diberikan guna membantu anak dalam mengatasi tekanan emosional akibat kejadian yang dialaminya," kata Nahar.  

Baca juga: Fakta Memilukan Seorang Anak Perempuan Jadi Korban Kekerasan Seksual di Bogor

Ia menyebutkan bahwa para korban telah menerima pendampingan psikososial yang dibutuhkan guna mendukung proses pemulihan mereka.

Dalam upaya memberikan perlindungan khusus bagi anak, ia menegaskan bahwa ada empat aspek utama yang harus diperhatikan agar pemulihan dapat berlangsung secara efektif dan menyeluruh.

Aspek pertama adalah respons cepat untuk mencegah dampak yang lebih besar terhadap anak.

"Kecepatan dalam merespons kasus sangat penting agar anak tidak mengalami trauma berkepanjangan. Kedua, setelah korban teridentifikasi, pendampingan psikologis harus segera diberikan guna membantu anak dalam mengatasi tekanan emosional akibat kejadian yang dialaminya," kata Nahar. 

(Sumber: Antara)

x|close