Ntvnews.id, Sumatera Selatan - KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan.
Penetapan tersangka ini merupakan hasil dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan pada Sabtu, 15 Maret 2025.
Baca Juga: OTT di OKU Sumsel, KPK Amankan Rp2,6 Miliar
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengungkapkan bahwa dari hasil OTT, ditemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan tindak pidana korupsi.
Gedung KPK. (NTVNews.id)
"Telah ditemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas PUPR Kabupaten OKU, dari 2024 sampai 2025," ujarnya.
Setyo menjelaskan, enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini terdiri dari empat pejabat daerah dan dua pihak swasta. Mereka adalah:
- Nopriansyah (NOP) - Kepala Dinas PUPR OKU
- Ferlan Juliansyah (FJ) - Anggota DPRD OKU
- M Fahrudin (MFR) - Ketua Komisi III DPRD OKU
- Umi Hartati (UH) - Ketua Komisi II DPRD OKU
- M Fauzi alias Pablo (MFZ) - Pihak swasta
- Ahmad Sugeng Santoso (ASS) - Pihak swasta
Kasus ini bermula dari pembahasan Rancangan APBD Kabupaten OKU pada Januari 2025. Sejumlah anggota DPRD diduga meminta jatah pokok-pokok pikiran (Pokir) untuk proyek pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR.
Kesepakatan tersebut kemudian berubah menjadi proyek fisik, dengan besaran fee yang telah disepakati sebesar 20% dari total proyek, yang mencapai sekitar Rp7 miliar.
Setelah APBD 2025 disetujui, anggaran Dinas PUPR melonjak dari Rp48 miliar menjadi Rp96 miliar. Dari anggaran tersebut, sembilan proyek diduga terkait kasus suap ini, termasuk rehabilitasi rumah dinas bupati dan wakil bupati, proyek perbaikan jalan, perbaikan jembatan, serta pembangunan Kantor Dinas PUPR.
(Sumber: Antara)