Ntvnews.id, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto, mengungkap skandal korupsi yang melibatkan sejumlah anggota DPRD Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan.
Mereka diduga menagih jatah fee proyek kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) OKU, Nopriansyah (NOP), dengan janji pencairan sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Baca Juga: Kadis PUPR dan 3 Anggota DPRD OKU Sumsel Jadi Tersangka Korupsi Proyek
"Dijanjikan oleh saudara N (Kadis PUPR) akan diberikan sebelum Hari Raya Idul Fitri melalui pencairan uang muka sembilan proyek yang sudah direncanakan sebelumnya," ujar Setyo.
Setyo menjelaskan bahwa fee yang dijanjikan bersumber dari sembilan proyek yang telah dirancang melalui mekanisme pokir (pokok-pokok pikiran DPRD).
Enam tersangka kasus korupsi suap proyek Kabupaten Ogan Komering Ulu dihadirkan saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (16/3/2025). (Dok.Antara)
Proyek tersebut mencakup rehabilitasi rumah dinas bupati dan wakil bupati, renovasi kantor Dinas PUPR OKU, perbaikan jalan, serta pembangunan jembatan.
Sebagai bentuk komitmen, M Fauzi (MFZ) alias Pablo dan Ahmad Sugeng Santoso (ASS) yang merupakan pihak swasta, menyerahkan uang kepada Nopriansyah. MFZ memberikan dana sebesar Rp2,2 miliar, sementara ASS menyetor Rp1,5 miliar pada awal Maret 2025. Uang ini kemudian dititipkan kepada seorang PNS berinisial A.
"Tim Penyelidik KPK mendatangi rumah saudara N (Nopriansyah) dan saudara A dan menemukan serta mengamankan uang sebanyak Rp2,6 miliar yang merupakan uang komitmen fee untuk DPRD yang diberikan oleh MFZ dan ASS," kata Setyo.
KPK telah menetapkan enam tersangka dalam kasus ini, terdiri dari empat pejabat publik dan dua pihak swasta.
Nopriansyah, FJ, UH, dan MFR dijerat dengan Pasal 12 a, Pasal 12 b, Pasal 12 f, dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sementara itu, MFZ dan ASS dikenakan Pasal 5 Ayat 1 a atau Pasal 5 Ayat 1 b dari undang-undang yang sama.
(Sumber: Antara)