Mabes Polri Gelar Sidang Etik Eks Kapolres Ngada Terkait Kasus Narkoba dan Asusila

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 17 Mar 2025, 10:39
thumbnail-author
Dedi
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja (baju tahanan). (NTVNews.id) Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja (baju tahanan). (NTVNews.id)

Ntvnews.id, Jakarta - Divpropam Polri melaksanakan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, pada hari ini. Fajar sebelumnya dicopot dari jabatannya setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus narkoba dan asusila.

Sidang tersebut berlangsung di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan, pada Senin, 17 Maret 2025. Komisioner Kompolnas, Choirul Anam, menyampaikan bahwa pihaknya akan hadir secara langsung guna memantau proses persidangan yang dijadwalkan dimulai pada pukul 09.00 WIB.

"Yang pertama-tama memang jadwal sidangnya pagi ini. Makanya kami datang untuk mengawasi secara langsung bagaimana proses sidang itu diselenggarakan," katanya di Mabes Polri.

Anam menjelaskan bahwa pemantauan tersebut bertujuan untuk memahami secara menyeluruh konstruksi peristiwa pelanggaran yang melibatkan Fajar. Hal ini penting dilakukan agar dapat menentukan apakah Fajar terlibat dalam jaringan kejahatan tertentu atau tidak.

Kapolres Ngada AKBP Fajar  <b>(Dok. NTVNews.id: Rizky)</b> Kapolres Ngada AKBP Fajar (Dok. NTVNews.id: Rizky)

"Ini penting dalam konteks bagaimana membuat tentang peristiwa dan ini akan menjadi satu fundamen juga penting dalam konteks tindak pidananya. Nah apakah ini orang yang berkomplot ataukah ini bagian dari jaringan internasional ataukah ini jaringan di level lokal sana," ujarnya.

Anam menambahkan bahwa sanksi yang kemungkinan besar akan dijatuhkan kepada Fajar adalah pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) atau pemecatan dari kepolisian, mengingat pelanggaran yang dilakukan tergolong berat.

"Apalagi kemarin Pak Karowatprof menyatakan ini pelanggaran berat kategorinya, ini pasti PTDH," ujarnya.

Sebagai informasi tambahan, Fajar telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus narkoba dan asusila. Saat ini, ia telah ditahan di rumah tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.

Berdasarkan hasil pemeriksaan Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Biro Wabprof), Fajar diduga melakukan pelecehan seksual terhadap tiga anak di bawah umur serta satu orang dewasa.

x|close