Kompolnas: Sidang Etik Bakal Pecat eks Kapolres Ngada AKBP Fajar

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 17 Mar 2025, 11:08
thumbnail-author
Dedi
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Kapolres Ngada AKBP Fajar Kapolres Ngada AKBP Fajar (Dok. NTVNews.id: Rizky)

Ntvnews.id, Jakarta - Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Choirul Anam, menyatakan bahwa mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, akan diberhentikan secara tidak hormat melalui sidang komisi kode etik Polri (KKEP).

Menurut Choirul Anam, tindakan tidak terpuji yang dilakukan oleh AKBP Fajar terhadap tiga anak di bawah umur dan seorang dewasa berusia 20 tahun merupakan pelanggaran berat yang mengharuskan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

"Dengan kontruksi peristiwa seperti itu, apalagi kemarin pak karowatprof menyatakan ini pelanggaran berat kategorinya, ini pasti PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat)," kata Anam kepada wartawan, Senin, 17 Maret 2025.

Anam juga menambahkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dari Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri, AKBP Fajar dinyatakan bersalah atas tindakan amoral tersebut.

"Nah dalam konteks itu penting, ada korban ini menunjukkan intensitas perilaku dari Kapolres ini. Kalau dia masuk dalam konteks ini, korbannya lebih dari satu, hukumannya kan bisa lebih berat. Istilahnya ya kalau istilah sosialnya sebagai predator," pungkasnya.

Pada hari ini, Senin, 17 Maret 2025, Divpropam Polri menyelenggarakan sidang KKEP terhadap mantan Kapolres Ngada tersebut.

Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja (baju tahanan). (NTVNews.id) Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja (baju tahanan). (NTVNews.id)

Setelah dilakukan pemeriksaan oleh Divisi Propam Polri, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja secara resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur serta penyalahgunaan narkotika.

"Hari ini Dirreskrimum Polda NTT dibackup PPA-PPO Bareskrim Polri, statusnya adalah sudah menjadi tersangka dan ditahan di Bareskrim Polri," kata Agus, Kamis, 13 Maret 2025.

Fajar juga terbukti menyebarkan konten video pornografi anak ke situs internet serta mengonsumsi narkoba. Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, mengonfirmasi bahwa korban dari aksi bejat tersebut adalah anak-anak berusia enam, 13, dan 16 tahun, serta seorang dewasa berinisial SHDR yang berusia 20 tahun.

"Saya menyampaikan hasil dari penyelidikan pemeriksa kode etik ditemukan fakta bahwa FWLS telah melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur tiga orang dan satu orang usia dewasa," kata Truno.

Perbuatan keji ini telah mencoreng nama baik institusi kepolisian dan menimbulkan kemarahan publik. Masyarakat mendesak pihak berwenang untuk mengusut tuntas kasus tersebut dan memberikan hukuman seberat-beratnya kepada pelaku.

x|close