Ntvnews.id, Jakarta - Tiga terdakwa yang merupakan oknum anggota TNI Angkatan Laut (AL) dalam kasus penembakan bos rental mobil di rest area KM45 Tol Tangerang-Merak meminta Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta untuk menjatuhkan vonis bebas, dengan alasan mereka tidak bersalah.
Para terdakwa tersebut adalah Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo sebagai terdakwa pertama, Sersan Satu Akbar Adli sebagai terdakwa kedua, dan Sersan Satu Rafsin Hermawan sebagai terdakwa ketiga.
"Dengan segala kerendahan hati memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta untuk memeriksa perkara atau menjatuhkan keputusan, terdakwa Bambang, Akbar dan Rafsin tidak bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwa dan dituntut oleh oditur militer dan dibebaskan dari penahanan," kata Penasihat Hukum terdakwa, Letkol Laut (H) Hartono di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin 17 Maret 2025.
Baca Juga : 3 Anggota TNI AL Terlibat Kasus Penembakan Bos Rental Mobil Juga Dituntut Bayar Restitusi
Hartono menyatakan bahwa nota pembelaan (pleidoi) yang disampaikan berisi argumen kuat yang membuktikan bahwa para terdakwa telah mendapatkan perlakuan yang menghormati hak, kedudukan, serta harkat dan martabat mereka sebagai anggota TNI AL.
Menurutnya, setelah kejadian, para terdakwa segera melaporkan diri dan menyerahkan diri ke Pangkalan Komando Pasukan Katak, menunjukkan bahwa mereka tidak berniat melarikan diri.
"Hal ini mencerminkan jiwa ksatria prajurit TNI," ujar Hartono.
Lebih lanjut, Hartono menyoroti ketidaktepatan dakwaan terhadap dua terdakwa anggota TNI AL, yakni Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo dan Sersan Satu Akbar Adli.
Baca Juga : 2 Anggota TNI AL Dituntut Penjara Seumur Hidup Kasus Penembakan Bos Rental Mobil
Ia merujuk pada tindak pidana penadahan yang berujung pada penembakan hingga menyebabkan hilangnya nyawa seseorang, sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP terkait kasus penembakan pemilik rental mobil, Ilyas Abdurrahman.
"Sengaja merupakan bagian kesalahan. Sengaja itu menghendaki, sengaja berarti menimbang baik dari dampak dan waktu," katanya.
Terdakwa pertama dan kedua tidak memiliki hubungan atau mengenali korban maupun para saksi.
”Sementara itu, dalam perencanaan diperlukan pemahaman terhadap identitas korban serta kebiasaannya," ujar Hartono.
Hartono juga menjelaskan bahwa situasi saat kejadian tidak kondusif, di mana terdakwa kedua, Akbar, dikerumuni dan mengalami pemukulan oleh beberapa saksi.
Baca Juga : 3 TNI Terdakwa Penembak Bos Rental Mobil Hadapi Tuntutan
Karena kondisi tersebut, terdakwa pertama, Bambang, merasa harus melepaskan tembakan.
"Situasi saat itu tidak kondusif, kepanikan terdakwa untuk membela dirinya. Sehingga terdakwa satu melepaskan tembakan peringatan agar terdakwa dua dilepaskan," kata Hartono.
Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan serta analisis yang telah disampaikan oleh penasihat hukum, pihaknya dengan penuh kerendahan hati meminta majelis hakim untuk mempertimbangkan perkara ini secara cermat dan menjatuhkan keputusan yang adil.
"Kami percaya majelis hakim akan menjatuhkan putusan kepada terdakwa dengan seringan-ringannya atau setidaknya seadil-adilnya serta dilandasi dengan kebesaran jiwa dan bijaksana," katanya.
Dua terdakwa, yaitu Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo dan Sersan Satu Akbar Adli, dituntut hukuman penjara seumur hidup serta pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer TNI AL dalam sidang Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
Baca Juga : Momen Tangis Anak Bos Rental Pecah di Sidang Saat CCTV Diputar
Keduanya terlibat dalam kasus penembakan bos rental mobil di rest area KM45, Tol Tangerang-Merak, Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten, pada Kamis, 2 Januari.
Sementara itu, terdakwa ketiga, Sersan Satu Rafsin Hermawan, dituntut hukuman penjara selama empat tahun dan pemecatan dari dinas militer TNI AL.
Selain hukuman pidana, Pengadilan Militer juga menuntut ketiga terdakwa untuk membayar ganti rugi (restitusi) kepada korban.
Baca Juga : Anggota TNI AL Akui Perintahkan Bambang Tembak Bos Rental Mobil
- KLK Bambang Apri Atmojo diwajibkan membayar restitusi sebesar Rp209,6 juta kepada keluarga almarhum Ilyas Abdurrahman serta Rp146,4 juta kepada Ramli, korban luka.
- Sersan Satu Akbar Adli dituntut membayar Rp147 juta kepada keluarga almarhum Ilyas Abdurrahman dan Rp73 juta kepada keluarga Ramli.
- Sersan Satu Rafsin Hermawan dikenakan tuntutan pembayaran restitusi sebesar Rp147 juta kepada keluarga almarhum Ilyas Abdurrahman dan Rp73 juta kepada keluarga Ramli, dengan subsider tiga bulan penjara jika tidak dapat membayarnya.
(Sumber Antara)