Ntvnews.id, Jakarta - Tiga terdakwa yang merupakan oknum anggota TNI Angkatan Laut (AL) dalam kasus penembakan bos rental mobil di rest area KM45 Tol Tangerang-Merak meminta hukuman ringan. Permintaan itu disampaikan setelah mereka mengaku telah memberikan santunan sebesar Rp100 juta kepada keluarga korban.
Ketiga terdakwa tersebut adalah Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu Akbar Adli, dan Sersan Satu Rafsin Hermawan.
"Apabila Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta memeriksa perkara atau berpendapat lain, maka kami mohon dapat menjatuhkan keputusan yang seadil-adilnya dengan mempertimbangkan hal-hal yang meringankan," kata Penasihat Hukum terdakwa, Letkol Laut (H) Hartono di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin, 17 Maret 2025.
Baca Juga: Pembelaan 3 Anggota TNI AL Penembak Bos Rental Mobil: Tidak Bersalah dan Minta Dibebaskan
Pihaknya meyakini bahwa majelis hakim akan menjatuhkan putusan yang seringan-ringannya kepada terdakwa dengan penuh kebesaran jiwa dan kebijaksanaan.
Hartono menyebutkan beberapa poin yang dapat menjadi pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta untuk meringankan hukuman terdakwa.
Pertama, pimpinan terdakwa telah menghadirkan keluarga korban untuk menyampaikan permohonan maaf serta memberikan santunan. Keluarga almarhum Ilyas Abdurrahman menerima Rp100 juta, sementara korban luka, Ramli, mendapat Rp35 juta.
Kedua, dalam persidangan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, terdakwa juga secara langsung telah meminta maaf kepada keluarga korban.
Baca Juga: 3 Anggota TNI AL Terlibat Kasus Penembakan Bos Rental Mobil Juga Dituntut Bayar Restitusi
"Terdakwa sudah minta maaf kepada keluarga korban di muka pengadilan namun ditolak oleh keluarga korban meski sudah disampaikan hakim ketua permintaan maaf tidak menghilangkan hukuman," ujar Hartono.
Hartono juga menekankan bahwa terdakwa pertama, Bambang, dan terdakwa kedua, Akbar, memiliki istri serta anak yang masih membutuhkan perhatian dan kasih sayang.
Selain itu, setelah insiden penembakan, para terdakwa segera melaporkan diri dan menyerahkan diri ke Pangkalan Komando Pasukan Katak, menunjukkan bahwa mereka tidak memiliki niat untuk melarikan diri.
Selama proses pemeriksaan dan persidangan, terdakwa memberikan keterangan secara jujur sesuai dengan fakta di tempat kejadian perkara (TKP) tanpa berbelit-belit. Sepanjang masa dinasnya, para terdakwa juga tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin maupun hukuman militer.
Baca Juga: Hari Ini Pengadilan Militer Gelar Sidang Tuntutan 3 Anggota TNI Kasus Penembakan Bos Rental
"Kemudian, selama dinas, terdakwa banyak memberikan kontribusi khusus bangsa dan mendukung pengamanan kedaulatan TNI," katanya.
Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan serta analisis yang telah disampaikan oleh penasihat hukum, pihaknya dengan rendah hati meminta majelis hakim untuk memeriksa perkara ini secara cermat dan menjatuhkan putusan yang adil.
Para terdakwa, yang merupakan oknum anggota TNI AL dalam kasus penembakan bos rental mobil di rest area KM45 Tol Tangerang-Merak, meminta Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta agar memberikan vonis bebas.
Mereka beralasan tidak bersalah atas tindak pidana yang didakwakan dan dituntut kepada mereka.
Dalam nota pembelaan (pleidoi) yang disampaikan, penasihat hukum menegaskan bahwa para terdakwa telah menjunjung tinggi hak-hak mereka sebagai anggota TNI AL, baik dari segi kemampuan, kedudukan, maupun harkat dan martabatnya.
Baca Juga: Momen Tangis Anak Bos Rental Pecah di Sidang Saat CCTV Diputar
Sebelumnya, dua terdakwa, yakni Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo dan Sersan Satu Akbar Adli, dituntut hukuman penjara seumur hidup serta pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer TNI AL dalam sidang Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
Tuntutan ini berkaitan dengan kasus penembakan bos rental mobil di rest area KM45 Tol Tangerang-Merak, Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten, pada Kamis 2 Januari lalu.
Sementara itu, terdakwa ketiga, Sersan Satu Rafsin Hermawan, dituntut hukuman empat tahun penjara serta pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer TNI AL.
Baca Juga: Sekuriti Ungkap Ada yang Teriak 'Maling' di TKP Penembakan Bos Rental
Selain hukuman pidana, Pengadilan Militer juga menuntut para terdakwa untuk membayar ganti rugi (restitusi) kepada korban.
KLK Bambang Apri Atmojo diwajibkan membayar restitusi sebesar Rp209,6 juta kepada keluarga almarhum Ilyas Abdurrahman dan Rp146,4 juta kepada Ramli, korban luka.
Sementara Sersan Satu Akbar Adli dituntut membayar Rp147 juta kepada keluarga Ilyas Abdurrahman dan Rp73 juta kepada keluarga Ramli.
Kemudian Sersan Satu Rafsin Hermawan dikenakan tuntutan restitusi sebesar Rp147 juta kepada keluarga Ilyas Abdurrahman dan Rp73 juta kepada keluarga Ramli, dengan subsider tiga bulan penjara jika tidak mampu membayar.
(Sumber: Antara)