Ntvnews.id
Nicke diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan Direktur Sumber Daya Manusia PT Pertamina.
"Betul, hari ini Senin, tanggal 17 Maret 2025, Saudari NW telah hadir di Gedung Merah Putih KPK. Kehadiran yang bersangkutan dalam rangka memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi penyidikan perkara tindak pidana korupsi kerja sama jual beli gas antara PT PGN dengan PT IAE," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin, 17 Maret 2025.
KPK mengumumkan pada Selasa, 13 Mei 2024 bahwa pihaknya telah memulai penyidikan dugaan korupsi di PT PGN Tbk untuk anggaran 2018–2020, berdasarkan audit dari BPK RI.
Kasus ini melibatkan jual beli gas antara PT PGN dan PT IG, yang diduga merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah.
KPK akan mengungkap secara lengkap konstruksi kasus, pasal yang dikenakan, serta nama tersangka setelah penyidikan selesai dan para tersangka ditahan.
Sebagai bagian dari proses hukum, penyidik KPK telah mencegah dua orang bepergian ke luar negeri, yakni satu pejabat negara dan satu pihak swasta. (Sumber: Antara)