Ntvnews.id, Jakarta - DPR RI mengklaim pembahasan revisi Undang-Undang TNI melibatkan banyak pihak, termasuk tim pemerintah dan para ahli dari berbagai sektor. Ketua Komisi I DPR, Utut Adianto menyebut revisi UU TNI tetap mengutamakan transparansi dan partisipasi publik. Revisi melibatkan banyak pihak, termasuk tim pemerintah dan para ahli dari berbagai sektor.
“Tim pemerintah yang terlibat sangat banyak, mulai dari Wakil Menteri Sekretaris Negara, Pak Bambang Eko, Wakil Menteri Pertahanan beserta Sekjen Kementerian Pertahanan, perwakilan dari Kementerian Hukum, Kementerian Keuangan, hingga ahli bahasa. Semua unsur ini bekerja bersama untuk memastikan revisi UU TNI ini komprehensif dan sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” ujar Utut di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 17 Maret 2025.
Di samping unsur pemerintah, proses revisi juga melibatkan berbagai tokoh dan akademisi. DPR telah mengundang para pakar, seperti Mayjen (Purn) Rojan Dekrason, DR. Kusnanto Anggoro, serta perwakilan dari berbagai institusi strategis. Menurut Utut, partisipasi publik sudah dijamin sejak awal proses pembahasan.
“Kalau soal partisipasi publik, semuanya sudah diundang. Kami mendengarkan pandangan dari berbagai pihak, baik dari kalangan akademisi, pakar pertahanan, hingga perwakilan masyarakat. Ini menunjukkan tidak ada yang ditutup-tutupi dalam proses ini,” papar dia.
Utut pun membantah anggapan pembahasan revisi UU TNI dilakukan secara terburu-buru. Kendati cuma mengubah tiga pasal, prosesnya tetap melalui mekanisme yang panjang dan mendalam.
“Tidak ada yang namanya kebut-mengebut. Setiap fraksi di DPR diberikan kesempatan menyampaikan pandangannya. Beberapa fraksi langsung menyetujui, sementara yang lain memberikan catatan tambahan. Semua berjalan sesuai prosedur yang ada,” kata dia.
Dari sisi teknis, pembahasan revisi UU TNI ini melibatkan tim perumus (timus), tim sinkronisasi (timsin), serta panitia kerja (panja). Setiap perubahan dirancang dengan mempertimbangkan aspek hukum, akademik, dan operasional di lapangan.
Di samping melibatkan DPR dan pemerintah, pembahasan revisi UU TNI juga berkoordinasi langsung dengan Kementerian Pertahanan, Panglima TNI, serta senior-senior di lingkungan militer. Beberapa mantan pejabat tinggi TNI, seperti Laksamana (Purn) Ahmad Sukinto, turut memberikan masukan.
“Kami juga berdiskusi dengan Menteri Pertahanan dan Panglima TNI agar revisi ini benar-benar sesuai dengan kebutuhan di lapangan. Ini bukan hanya soal regulasi, tetapi juga menyangkut kesiapan dan modernisasi TNI ke depan,” tandas Utut.