Ntvnews.id, Jakarta - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad membagikan draf yang berisi poin-poin perubahan dalam revisi UU TNI kepada wartawan. Ini guna memastikan tak ada pasal-pasal yang problematik di mata publik.
Dasco melakukan hal itu, saat membantah isu-isu di media sosial tentang RUU tersebut. Sebab, kata dia draf yang tersebar di media sosial melenceng dan tak sesuai dengan yang dibahas oleh Komisi I DPR RI.
"Kami cermati bahwa di publik, di media sosial itu beredar draf-draf yang berbeda dengan yang dibahas di Komisi I DPR RI," ujar Dasco di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 17 Maret 2025.
Dasco menegaskan, DPR memonitor penolakan-penolakan di media sosial maupun media massa. Bahkan, kata dia substansi dari penolakan-penolakan tersebut banyak yang tidak sesuai dengan yang dibahas.
Menurut Dasco, hanya terdapat tiga pasal yang dibahas dalam RUU TNI dan perubahan pasal-pasal ini sifatnya hanya untuk penguatan supaya tidak ada pelanggaran undang-undang ke depannya.
"Bahwa kemudian ada yang berkembang tentang ada dwifungsi, TNI, dan lain-lain, saya rasa kalau sudah lihat pasal-pasal itu sudah jelas bahwa kami juga di DPR akan menjaga supremasi sipil dan lain-lain, dan tentunya rekan-rekan dapat membaca nanti, dan dapat menilai tentang apa yang kemudian direvisi," tuturnya.
Menurut Dasco, Komisi I DPR hanya membahas revisi terhadap tiga pasal dalam UU TNI. Ketiga pasal itu, yakni Pasal 3 ayat (2) terkait dengan kebijakan dan strategi pertahanan, termasuk koordinasi perencanaan strategis TNI di bawah Kementerian Pertahanan.
Lalu, Pasal 53 yang mengatur batas usia pensiun prajurit TNI, yang diusulkan meningkat dari 55 tahun menjadi 62 tahun. Selanjutnya Pasal 47 yang menyatakan bahwa prajurit TNI aktif dapat menduduki jabatan di kementerian atau lembaga tertentu.