Dedi Mulyadi Terbitkan Pergub Larang Alih Fungsi Lahan

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 17 Mar 2025, 16:43
thumbnail-author
Katherine Talahatu
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi dalam konferensi pers di Jakarta, Senin, 17 Maret 2025. Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi dalam konferensi pers di Jakarta, Senin, 17 Maret 2025. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) yang melarang alih fungsi lahan di seluruh provinsi untuk mencegah banjir dan mendukung swasembada pangan.

"Gubernur Jawa Barat mengeluarkan peraturan gubernur yang melarang alih fungsi lahan di seluruh Provinsi Jawa Barat, lahan yang menggunakan areal hutan, alih fungsi lahan areal perkebunan, alih fungsi lahan areal persawahan, alih fungsi danau, dan alih fungsi sungai," ujar Dedi Mulyadi di Jakarta, Senin, 17 Maret 2025.

Pergub ini, menurut Dedi, akan mempengaruhi seluruh regulasi di Provinsi Jawa Barat dan berdampak pada peningkatan produktivitas pertanian di kawasan tersebut.

Dedi menjelaskan bahwa penanganan banjir juga terkait dengan upaya menjaga ketahanan pangan.

Hal ini penting karena aliran sungai berakhir di area pertanian, yang pada akhirnya memengaruhi produksi beras. 

Baca juga: Menko Arilangga Respons Kondisi APBN yang Tekor Rp31,2 Triliun

Pemerintah Provinsi Jawa Barat berkomitmen untuk mengembalikan fungsi sungai, danau, dan rawa-rawa untuk menjaga keseimbangan alam dan meningkatkan hasil pertanian.

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat untuk ikut mengaudit alih fungsi lahan di provinsi ini, baik yang dilakukan oleh negara, seperti Perhutani dan PTPN, maupun oleh pihak lainnya.

Dedi menegaskan bahwa alih fungsi lahan yang tidak terkontrol dapat menyebabkan kerugian negara yang signifikan. Ketika bencana yang dipicu oleh alih fungsi lahan terjadi, negara harus mengeluarkan biaya pemulihan.

Menurutnya, kerugian akibat alih fungsi lahan sangat beragam, mulai dari hilangnya karbon dan sumber mata air, hingga bencana alam yang merugikan banyak pihak. Alih fungsi lahan ini juga memberi dampak finansial pada negara.

Dedi menambahkan, pengeluaran negara melalui APBN atau APBD provinsi dan kabupaten/kota untuk pemulihan bencana tersebut berimbas pada berkurangnya anggaran untuk sektor publik lainnya. 

(Sumber: Antara) 

x|close