KPK Resmi Limpahkan Eks Wali Kota Semarang Hevearita ke JPU

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 17 Mar 2025, 18:02
thumbnail-author
Alber Laia
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Tersangka kasus dugaan korupsi Hevearita Gunaryanti Rahayu (kanan) dan Alwin Basri (kiri) tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Tersangka kasus dugaan korupsi Hevearita Gunaryanti Rahayu (kanan) dan Alwin Basri (kiri) tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. (Dok.Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita, memasuki babak baru.

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melimpahkan Mbak Ita dan tiga tersangka lainnya kepada jaksa penuntut umum (JPU) untuk segera disidangkan.

Baca Juga: KPK Tahan Wali Kota Semarang dan Suaminya

"Telah dilaksanakan kegiatan pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap 2) dari penyidik kepada JPU untuk tersangka HGR, AB, M, RAD," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di Jakarta, pada Senin, 17 Maret 2025.

Selain Mbak Ita, mantan Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah Alwin Basri (AB) turut dilimpahkan dalam kasus yang sama. Dua tersangka lain yang juga akan segera menghadapi persidangan adalah Direktur PT Chimarder777 dan PT Rama Sukses Mandiri sekaligus Ketua Gapensi Semarang, Martono (M), serta Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa, Rachmat Utama Djangkar (RAD).

Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita. (Antara) Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita. (Antara)

Para tersangka didakwa dalam perkara dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang pada tahun 2023-2024.

Dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri dalam insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah, serta penerimaan gratifikasi pada periode yang sama, juga menjadi bagian dari kasus yang menjerat mereka.

Total dugaan suap dan gratifikasi yang diterima dalam kasus ini mencapai Rp6,1 miliar.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 huruf f serta Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(Sumber: Antara)

x|close