Ntvnews.id, Jakarta - Kementerian Hukum (Kemenkum) resmi menjalin kerja sama dengan Kementerian Kebudayaan (Kemenbud) guna memperkuat perlindungan kekayaan intelektual terkait kebudayaan nasional.
Kesepakatan ini ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman serta perjanjian kerja sama di Jakarta, pada Jumat, 14 Maret 2025.
Baca Juga: Menkum Gelar Audiensi dengan Piyu Padi, Terima Usulan Revisi UU Hak Cipta
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa pemerintah memiliki peran strategis dalam memastikan perlindungan hukum terhadap kekayaan budaya bangsa.
Menteri Kebudayaan, Fadli Zon. (Dok.Ntvnews.id)
"Dengan perlindungan yang tepat, bangsa Indonesia dapat mencegah penyelewengan terkait dengan hak cipta sekaligus menghargai pencipta, seniman, dan pelaku budaya," ujar Supratman di Jakarta, pada Senin, 17 Maret 2025.
Supratman menilai bahwa kolaborasi antara Kemenkum dan Kemenbud menjadi langkah penting untuk memastikan keberlanjutan warisan budaya nasional.
"Kerja sama ini, baik nota kesepahaman maupun perjanjian kerja sama, bertujuan untuk memperkuat upaya perlindungan hak-hak kekayaan intelektual terhadap objek-objek budaya yang makin berkembang serta mendukung kebijakan pemerintah dalam memperkuat kedaulatan intelektual dan budaya nasional," jelasnya.
Ia juga berharap kesepakatan ini dapat mempercepat langkah-langkah konkret dalam pembangunan kebudayaan serta meningkatkan sistem perlindungan kekayaan intelektual secara lebih efektif.
Sementara itu, Menteri Kebudayaan Fadli Zon turut menegaskan bahwa kesepakatan ini merupakan langkah strategis dalam memajukan kebudayaan Indonesia.
"Kami pastikan berbagai objek pemajuan kebudayaan yang jumlahnya ada 10, yaitu tradisi lisan, manuskrip, adat istiadat, ritus, pengetahuan tradisional, teknologi tradisional, seni, bahasa, permainan rakyat, dan olahraga tradisional memiliki nilai ekonomi," kata Fadli dalam kesempatan yang sama.
Dengan adanya perjanjian kerja sama ini, pemerintah berkomitmen untuk menciptakan ekosistem budaya yang lebih kokoh, di mana nilai-nilai tradisi dapat berkembang secara modern tanpa kehilangan keasliannya.
(Sumber: Antara)