Ronald Tannur Ngaku Tak Tahu Ibunya Transfer ke Pengacara

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 17 Mar 2025, 19:45
thumbnail-author
Alber Laia
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Terpidana pembunuhan, Gregorius Ronald Tannur, tampak mengobrol dengan sang ibunda, Meirizka Widjaja Tannur, sebelum menunggu sidang pemeriksaan saksi atas terdakwa Zarof Ricar dimulai di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (17/3/2025). Terpidana pembunuhan, Gregorius Ronald Tannur, tampak mengobrol dengan sang ibunda, Meirizka Widjaja Tannur, sebelum menunggu sidang pemeriksaan saksi atas terdakwa Zarof Ricar dimulai di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (17/3/2025). (Dok.Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Terpidana kasus pembunuhan, Gregorius Ronald Tannur, mengaku tidak mengetahui adanya aliran dana dari sang ibu, Meirizka Widjaja Tannur, kepada pengacaranya, Lisa Rachmat, yang diduga untuk mengondisikan vonis bebasnya pada tahun 2024.

Jaksa sebelumnya mengungkap adanya beberapa transaksi mencurigakan dari Meirizka kepada Lisa, yakni sebesar Rp500 juta pada 16 Oktober 2023, 50.000 dolar Singapura pada 30 Oktober 2023, serta Rp250 juta pada 5 Desember 2023.

Baca Juga: Ronald Tannur Hadir sebagai Saksi dalam Sidang Perkara Zarof Ricar

"Saya tidak pernah mengetahui transferan dari ibu saya kepada saudara Lisa Rachmat," ujar Ronald saat bersaksi dalam persidangan kasus dugaan suap dan gratifikasi di Pengadilan Tindak Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin 17 Maret 2025.

Terpidana pembunuhan, Gregorius Ronald Tannur menjadi saksi dalam persidangan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat tiga hakim nonaktif Pengadilan Negeri (PN) Surabaya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (25/2/2025).  <b>(Antara)</b> Terpidana pembunuhan, Gregorius Ronald Tannur menjadi saksi dalam persidangan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat tiga hakim nonaktif Pengadilan Negeri (PN) Surabaya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (25/2/2025). (Antara)

Namun, Ronald mengakui bahwa setelah dirinya divonis bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Juli 2024, sang ibu sempat mengungkapkan bahwa masih memiliki utang sebesar Rp50 juta kepada Lisa.

Selain itu, Meirizka juga disebut telah membayar upah kepada Lisa sebesar Rp1 miliar secara bertahap.

"Utang yang Rp50 juta ini diperuntukkan kepada tim penasihat hukum Lisa, yaitu Sugianto untuk bonus," ucap dia.

Dalam persidangan, jaksa memaparkan bahwa Lisa Rachmat didakwa berperan aktif dalam dugaan pemufakatan jahat untuk memberikan suap kepada hakim demi memenangkan kasus Ronald Tannur di tingkat kasasi.

Dugaan ini juga menyeret nama mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, yang dituduh membantu pengondisian kasus dengan imbalan uang.

Zarof didakwa melakukan pemufakatan jahat untuk memberikan atau menjanjikan uang kepada hakim sebesar Rp5 miliar pada tahun 2024. Selain itu, ia juga diduga menerima gratifikasi mencapai Rp915 miliar serta emas seberat 51 kilogram selama menjabat di MA antara tahun 2012 hingga 2022.

Pemufakatan tersebut ditengarai melibatkan Lisa Rachmat, yang diduga menyalurkan suap kepada Ketua MA Soesilo guna mengamankan putusan kasasi bagi Ronald. Lisa sendiri didakwa memberikan suap kepada hakim di PN Surabaya sebesar Rp1 miliar dan 308.000 dolar Singapura serta kepada MA sebesar Rp5 miliar.

Tak hanya Lisa dan Zarof, Meirizka Widjaja Tannur juga terseret dalam skandal ini. Ia diduga telah memberikan suap kepada tiga hakim di PN Surabaya sebesar Rp4,67 miliar untuk memastikan vonis bebas bagi putranya, Ronald Tannur.

Atas perbuatannya, Zarof dijerat dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 12 B juncto Pasal 15 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

(Sumber: Antara)

x|close